REDAKSI8.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Banjar melakuka bimbingan teknis pelaporan dana kampanye bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Banjar tahun 2020, Selasa (22/9/2020) pagi di aula KPU kabupaten Banjar.
Bimbingan teknis tersebut dihadiri oleh perwakilan dari bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Banjar, Bawaslu kabupaten Banjar, polres dan pemerintah daerah kabupaten Banjar dan dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin.
Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin mengatakan bahwa kegiatan hari ini adalah bimbingan teknis tentang bagaimana pelaporan dana kampanye bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Banjar tahun 2020.
“Ini merupakan wujud komitmen penyelenggara pemilihan khususnya KPU dalam memastikan agar setiap paslon itu nantinya bisa melaporkan dana kampanye yang betul betul transparan dan sesuai aturan,” ungkapnya
“Kita tidak ingin pelaporan dana kampanye ini dicermati oleh banyak pihak ternyata dalam pelaksanaanya tidak sesuai aturan teknis,” tambahnya
Muhaimin juga mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari saja, karena untuk bagaimana cara pelaporan dana kampanye.
Chairil Anwar ketua tim pemenangan pasangan H Rusli menjelaskan bahwa bimbingan teknis untuk pelaporan dana kampanye adalah bagian dari syarat yang mesti dilakukan oleh paslon terkait bagaimana agar pilkada ini bisa berjalan secara transparan, akuntabel dan tentunya agar bisa diketahui oleh masyarakat.
“Bahwa dana kampanye ini dikelola dengan baik agar pilkada kita ini berjalan dengan baik dan kami harapkan menghasilkan pemimpin yang berintegritas, yang memang tidak memiliki keterkaitan dan mendapatkan tekanan,” ungkapnya