REDAKSI8.COM, Banjarbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar bersama Bawaslu Kabupaten Banjar dan juga Polres Banjar musnahkan surat suara yang kelebihan dan rusak, Selasa (13/2/2024) di gudang logistik KPU Kabupaten Banjar di Banjarbaru.
Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhammad Nor Arifin mengatakan bahwa pemusnahan yang dilakukan sesuai dengan aturan, pemusnahan kelebihan surat suara lebih dan surat suara rusak dimusnahkan satu hari sebelum pemilihan.
Surat suara yang dimusnahkan berjumlah dengan total 5.509 surat suara dengan rincian surat suara untuk Presiden sebanyak 351 lembar, DPR RI sebanyak 631 lembar, DPRD Provinsi Kalsel sebanyak 2314 lebar, DPRD Banjar sebanyak 1815 lembar dan DPD RI sebanyak 398 lembar.