REDAKSI8.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar Rapat Dengar Prndapat Dengan Komisi I DPRD Kanbuapten Banjar untuk persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) di 5 kecamatan di Kabupaten Banjar.
Agenda rapat dengar pendapat kali ini dengan agenda bahasan Finalisasi Kesiapan KPU dan Bawaslu jelang pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel di 5 Kecamatan di Kabupaten Banjar, Selasa (18/5/2021) di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Banjar.
Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib, yang kerap disapa Azis mengungkapkan, pihaknya sudah menyampaikan semua kesiapan tahapan yang telah dilakukan KPU untuk PSU Gubernur yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juni mendatang.
“Untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saat ini memasuki tahapan klarifikasi tanggapan masyarakat. Sedangkan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), kita sudah mulai melakukan pencermatan apakah DPT yang memberikan suaranya kemarin masih memenuhi syarat atau tidak. Apakah orangnya masih hidup, kemudaian apakah masih berstatus swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Serta terkait status kependudukannya, apakah belum berubah,” jelasnya.
Sedangkan terkait salinan formulir C1 hasil yang sempat disinggung Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, papar Azis, semuanya sudah dibeberkan dengan jelas kepada anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banjar
“Memang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kemarin ada kejadian dimana saksi mengatakan tidak menerima salinan C1 hasil. Terkait hal itu sudah kita klarifikasi,” ungkapnya
Aziez menjelaskan, sebenarnya, saksi sudah mendapatkan C1 hasil, tapi saksi yang mendapatkan C1, yakni saksi yang mandat dari Pasangan Calon (Paslon). Sedangkan saksi lainnya seperti saksi dari partai tidak mendapatkannya.