REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar mengumumkan terkait penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah Kabupaten Banjar tahun 2024.
Pengumuman tersebut dengan nomor: 368/pl.02.2-pu/6303/2/2024 tentang penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten banjar tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Keputusan Komisi Pemilihan Komisi Kabupaten Banjar Nomor 901 tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan. Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2024.
KPU Kabupaten Banjar mengumumkan kepada seluruh warga masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2024 melalui jalur perseorangan untuk menyerahkan persyaratan dukungan dengan ketentuan.
Adapun penyerahan dokumen syarat dilakukan selama 5 hari dimulai dari tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 di kantor KPU Kabupaten Banjar jalan Sekumpul Ujung, Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan kode pos 70714.
Adapun waktu penyerahan tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024, dimulai pukul 08.00 sampai dengan jam 16.00 WITA. Dan panggal tanggal 12 Mei 2024 dimulai pukul 08.00 sampai dengan jam 23.59 WITA.
Adapun untuk informasi terkait persyaratan bagi calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar dan juga formulir pendaftaran bisa melihat dengan membuka link berikut ini https://shorturl.at/nzMTZ.
Perlu diketahui bahwa persyaratan minimal dukungan sejumlah 35.835 (tiga puluh ma ribu delapan ratus tiga puluh lima) orang pendukung yang tersebar paling sedikit di 11 Kecamatan di Kabupaten Banjar.