REDAKSI8.COM – Pjs Wali Kota Banjarbaru, Bernhard E. Rondonuwu, melakukan sosialisasi PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, serta membahas pembentukan satgas Satpol PP di setiap Kecamatan di Aula Barakat Setdakab Banjar, Kamis (5/11).
Nampak hadir dalam kegiatan ini Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Tanah Laut, Tapin serta seluruh Camat se Kabupaten Banjar.
Bernhard menekankan kepada seluruh anggota Satpol PP yang ada di wilayah Kabupaten Banjar agar harus memahami SOP dalam penegakan peraturan covid 19.
“Karena sebagai garda terdepan kalau dia memahami SOP pasti dia dalam bertugas sudah tahu persis tentang tata cara bagaimana menjaga dirinya sendiri,” ujarnya.
“Kemudian menjaga orang lain karena dalam duta perubahan ini ternyata mulai dari individu dulu kemudian menjadi role model dalam hidup dan keluarga. Setelah itu masuk dalam lingkup masyarakat dan masuk lagi ke dalam institusi terutama para kepala SKPD, kasat, dan masuk dalam antara individu keluarga masyarakat,” sambungnya menerangkan.
Biasanya baginya, dalam setiap daerah kerap mempunyai tindakan dalam hal penegakan protokol covid 19 berdasarkan peraturan Kepala Daerah masing masing.
“Kalimantan Selatan ini kalau saya tidak keliru akan diatur dalam peraturan daerah Kalimantan Selatan menjadi payung bagi seluruh kabupaten kota di Kalimantan Selatan,” cetusnya.
“Pelaksanaan itu akan didahulukan sesuai dengan kearifan lokal, apalagi sekarang memasuki bulan ke 9 ini komunikasi yang efektif daerah pandemi ini kita harus rubah apa yang paling efektif kepada masyarakat karena dalam pengamatan kita semua bisa melihat bagaimana masyarakat memakai masker mencuci tangan dan menjaga jarak itu rata-rata sudah dilaksanakan,” Ia melanjutkan.
Ia mengharapkan semua pihak dapat lebih mensosialisasikan dan menegakkan dan mengedeoankan protokol kesehatan sehingga untuk mengefektifkan dalam melandaikan angka penyebaran virus covid 19 ini khususnya di Wilayah Kabupaten Banjar.