REDAKSI8.COM, MUBA – Seorang ibu rumah tangga, Suzanti (49), warga Desa Bailangu Kecamatan Sekayu, pada hari Selasa (6/6/2023) sekira pukul 17.30 wib, diamankan oleh personil Satres Narkoba Polres Muba atas kepemilikan 2 paket dengan berat bruto 1,03 gram, yang diduga narkotika jenis Sabu.
Barang tersebut ditemukan saat rumah terduga pelaku di periksa Satres Narkoba. Alhasil, petugas menemukan barang tersebut yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasatres Narkoba AKP Heri membenarkan atas pengungkapan kasus narkoba yang pelakunya adalah seorang wanita.
“Berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba, setelah kami tindak lanjuti informasi tersebut ternyata benar bahwa rumah tersangka diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba,” ungkap AKP Heri ketika dibincangi Redaksi8.com, Senin (12/6/2023),
Dibuktikan sambung Heri telah ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di rumah tersangka.
Ia menegaskan, tidak akan pandang bulu siapapun pelaku tindak pidana narkoba, baik laki-laki atau wanita.
“Tetap akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, hal ini demi menyelamatkan masa depan anak bangsa akan dampak dari Narkoba,” tegasnya.
Tersangka Suzanti dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya minimal 5 tahun penjara.
“Maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah,” tandasnya,
Penulis Amel