REDAKSI8.COM, MEDAN – Polda Sumut berhasil mengungkap kasus-kasus narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 38 kilogram dalam waktu tidak lebih dari dua bulan.
Para pelaku diyakini ada yang menjadi bagian dari sindikat internasional, Kamis (25/4/24).
“Dirresnarkoba Polda Sumut telah mengungkap kasus-kasus narkoba dengan total barang bukti sabu lebih dari 38 kilogram,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi dilansir dari tribatanews.polri.go.id.
Diketahui, barang bukti sebanyak itu berasal dari pengungkapan 19 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 26 orang.
Para tersangka diamankan dari sejumlah tempat di Sumut dalam waktu yang berbeda.
Polda Sumut mengungkap kasus-kasus tersebut tidak lebih dari dua bulan, terhitung dari 22 Februari hingga 9 April 2024.
Selain sabu, dalam pengungkapan kasus-kasus itu didapat pula barang bukti jenis narkotika lain, yakni ganja sebanyak 205 gram dan 193 butir ekstasi.
Kabid Humas Polda Sumut menambahkan, para tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang berperan sebagai kurir dan pengedar.
Dari pengungkapan kasus-kasus tersebut diketahui beberapa dari mereka merupakan bagian dari jaringan Aceh-Langkat dan Asahan-Medan.
“Mereka memiliki jaringan internasional,” ujar Kabid Humas Polda Sumut.
Sesudah terungkap, kasus-kasus itu tetap masih dikembangkan, termasuk pengejaran terhadap bandar sabu.
Polda Sumut juga berkoordinasi dengan petugas di Malaysia untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut.
Hingga kini Sumut masih menjadi provinsi dengan tingkat peredaran dan penyalahgunaan narkoba tertinggi di Indonesia.
BNN mencatat, terdapat sekitar 1,3 juta pengguna narkoba di wilayah hukumnya dan sebanyak 27,32%, terdiri dari pelajar dan mahasiswa.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menyita 99, 5 kilogram sabu, 190 kilogram ganja dan 998,5 butir pil ekstasi sepanjang 2023.
Dari penindakan bersama BNN kabupaten/kota itu ditetapkan 129 tersangka dengan 94 kasus.