REDAKSI8.COM – Lagi, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru periksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi atas dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran (TA) 2018, di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kamis (7/7) pukul 10.00 – 16.00 WITA.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto menyebutkan, pemeriksaan para saksi yang kali ketiga ini berjumlah 4 orang. Diantaranya MA, RK, ES dan MA.
MA selaku Kepala Bidang Anggaran Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru tahun 2018. RK senagai Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi pada BPKAD Kota Banjarbaru 2017.
Laku ES selaku Kepala Sub Bidang Belanja Bansos, Hibah, dan Pembiayaan di BPKAD Kota Banjarbaru tahun 2017-2018, dan MA selaku perwakilan dari CV. Panasea.
Pemeriksaan saksi tutur Nala melalui keterangan resmi tertulis, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara tersebut.
“Diharapkan dengan adanya pemeriksaan saksi-saksi dapat mempercepat penanganan perkara,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Redaksi8.com.
Pemanggilan para saksi didasari melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/0.3.20/Fd. 1/07/2019 tanggal 16 juli 2019Jo Print-01.a O.3.20/Fd. 1/09/2020 tanggal 18 September 2020 Jo Print-01.b/O.3.20/Fd.1/06/2021 tanggal 21 Juni 2021 Jo Print – 01.c/O.3.20 fd.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.