REDAKSI8.COM – Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru, Muriani, mengaku lalai dalam melakukan pengawasan terhadap developer perumahan setelah masa pemeliharaan, terkait fasilitas umum seperti drainase, yang diketahui masih banyak belum dibuat oleh pihak developer pasca mendirikan perumahan.
“Iya, kami akui kami lalai dalam melakukan pengawasan kepada para develover,” bebernya kepada Redaksi8.com ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/6).
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 14 ayat (2) huruf c, perumahan harus memiliki jaringan saluran pembuangan air hujan atau drainase. Namun faktanya, masih ada sejumlah perumahan di Kota Banjarbaru yang tidak memiliki drainse.
Muriani membeberkan, developer perumahan memang diwajibkan untuk membuat drainase, namun tidak ada ketentuan harus konstruktif,meskipun hanya dengan dikeruk saja.
“Sebetulnya wajib, tapi tidak ada ketentuan lebih detail untuk konstruksinya, mereka buat saluran sudah, tidak harus memasang batu atau sebagainya,” ujarnya.
Adapun perumahan yang diketahui banyak tidak memiliki drainase, Muriani beranggapan, itu bisa saja akibat masyarakat yang menambah bangunan baru, alhasil saluran drainase menjadi tertutup.
“Padahal developer sebetulnya sudah mengeruk tanah untuk drainase,” ucapnya.
Ia menambahkan, tugas pihaknya hanya mengawasi bangunan yang dijadikan perumahan, dan untuk saluran drainase merupakan tugas Dinas PUPR agar membangun yang lebih konstruktif.
Saat ditanyakan mengapa developer tidak membangun saluran drainase yang lebih konstruktif, Ia menjawab supaya tidak memberatkan pemerintah.
“Prioritas kita lebih kepada pengaturan lebar jalan bukan drainase,” tandasnya..
Akan hal tersebut, Ia menyatakan sejak tahun 2020 lalu sudah selektif dalam hal pengawasan. Tapi untuk tahun sebelumnya memang diakui masih kurang.
“Masyarakat mulai sekarang harus lebih cerdas dalam membeli dan memilih developer perumahan, karena semuanya kan sudah ada dan dapat dilihat di brosur perumahan,” sarannya.