SAMARINDA, REDAKSI8.COM – Bertempat di ruang rapat kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, dilaksanakan rapat terkait sosialisasi SK Gubernur kaltim tentang jasa tarif angkutan sewa khusus no 100.3.3.1/K.673/2023.
Maharani SH, M.Kn, dari divisi Hukum Lembaga Konsumen Borneo Kalimantan menegaskan, hubungan antara Aplikator dan Driver online bukanlah hubungan kerjasama.
Menurutnya, lebih tepatnya hubungan perintah kerja temporer, yang mana driver online dapat menolak perintah tersebut, sehingga aplikator tidak memiliki kewajiban seperti halnya perjanjian hubungan kerja yang mencantumkan hak dan kewajiban para pihak .
Rapat dihadiri unsur pemerintahan dari Dinas Perhubungan Prov Kaltim , Biro Kesejahteraan Kantor Gubernur Kaltim, pimpinan Aplikator Grab , Maxim dan Gojek Kaltim, dan lembaga Perlindungan Konsumen Borneo Kalimantan.
Pada rapat yang berlangsung dari jam 10.00 wita sd 13.30 wita tersebut, menyepakati dan menghasilkan Berita Acara Rapat Sosialisasi Keputusan Gubernur Kaltim, diantaranya yang menyebutkan perselisihan pendapat antara driver online dan Aplikator akan diselesaikan di kantor Masing masing Aplikator.
sumber berita : lembagakonsumenkalimantan.com