REDAKSI8.COM – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura membantu memindahkan peserta didik atas nama MZ dari SMK Negeri 1 Rantau ke SMK Negeri 1 Martapura. Pemindahan untuk memudahkan dalam proses belajar andikpas tersebut.
Dalam proses upaya pemindahan tersebut, pada hari senin (31/1/2022) kemarin, LPKA Martapura mengirimkan petugas pembinaan ke SMK Negeri 1 Martapura untuk melakukan koordinasi dalam proses perpindahan tersebut.
Hasilnya dari koordinasi tersebut dari pihak sekolah SMKN 1 Martapura memberikan surat pernyataan bahwa bisa menerima mutasi murid dan dan Andikpas MZ tersebut bisa pindah sekolah.
“Pada dasarnya pihak sekolah dapat menerima karena masih ada kelas yang dapat menampungnya dengan syarat tertentu dan kita meminta kepada keluarga MZ untuk membantu melengkapi persyaratan perpindahan tersebut,” ungkap Robby Humas LPKA Kelas1 Martapura
Setelah itu, Orang tua MZ diminta untuk melengkapi dan berkas yang bersangkutan selesai dilengkapi sesuai syarat-syarat perpindahan/mutasi dan menyerahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura yang disambut oleh Petugas Pembinaan.
Salah satu syarat tersebut ialah Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, dan surat pindah dari sekolah asal dan syarat-syarat tersebut selanjutnya akan diserahkan ke pihak SMKN 1 Martapura oleh Petugas Pembinaan LPKA Kelas I Martapura.
Dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura yang diwakili Petugas Pembinaan sudah menyerahkan berkas mutasi yang disambut baik Kepala Sekolah SMK 1 Martapura Dwi Ayati.
Setelah berkas tersebut diterima oleh Kepala Sekolah SMK 1 Martapura maka MZ yang merupakan salah satu Anak Didik Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura menjadi Peserta didik di SMK Negeri 1 Martapura terhitung dari hari ini, Jumat (4/2/2022) yang diikuti secara Daring di Ruang Kelas LPKA Kelas I Martapura.