REDAKSI8.COM, KOTABARU – Polres Kotabaru menangkap NER (24), ibu muda yang membuang bayinya ke sungai. NER tega melakukan perbuatan itu karena malu memiliki bayi dari hubungan di luar nikah.
NER mengakui perbuatannya saat gelaran konfrensi pers oleh Kepolisian Resor Kotabaru, kasus penemuan mayat bayi laki-laki di Sungai Warik, RT 16 Kelurahan Kotabaru Tengah, Gang Arrahim, di aula Polres Kotabaru, Rabu (24/1/2024)
Aksi yang diduga dilakukan oleh NER terjadi pada Rabu (17/1/2024). Dia tega membuang bayi laki-laki yang baru saja dilahirkannya ke sungai hingga sang bayi tewas.
Hal itu dilakukan karena NER malu melahirkan bayi dari hubungan di luar nikah. NER pun ditangkap polisi terkait kasus pembunuhan tersebut.
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto menerangkan, pada Selasa (17/1/2024) sekitar pukul 11.30 WITA di jalan Patmaraga, berawal dari seorang anak melihat bayi yang mengapung di aliran sungai.
Sontak anak itu melaporkan apanyang telah ditemukannya kepada orang tuanya.
Tidak berselang lama kata Kapolres, orang tua anak tersebut menuju TKP. Disana ibu tersebut menemukan seorang bayi mengambang di sungai.
Melihat itu, orang tua anak tersebut segera mendatangi pos Damkar Gang Sasak untuk memberitahu bahwa ada Bayi di sungai.
Ketika dikonfirmasi ke lapangan, pihak Damkar memastikan bahwa yang di sungai itu benar-benar seorang bayi.
“Damkar tersebut langsung menghubungi Polres Kotabaru untuk melaporkan temuan bayi tersebut,” ucap Kapolres Tri Suhartono
“Petugas Polres datang untuk memasang policeline dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, serta melakukan evakuasi terhadap bayi yang berjenis laki-laki yang sudah tidak bernyawa lagi,” paparnya.
Kemudian, sang bayi katanya seketika di bawa ke Rumah Sakit Pangeran Djaya Soemitra Kotabaru.
Lebih jauh kepada Redaksi8.com, Satreskrim Polres Kotabaru menyelidiki dan menemukan selaput ari-ari yang tersangkut di batu Siring sungai di bawah sebuah rumah.
“Ternyata setelah di periksa seorang perempuan ada pendarahan dan setelah di periksa ada tanda-tanda telah melahirkan,” tukasnya.
“Perempuan tersebut mengakui bahwa bayi yang di temukan di sungai itu adalah anak yang di lahirkanya dan di buangnya ke sungai,” pungkas.
Selanjutnya, Kasat Reskrim polres Kotabaru Iptu Muhammad Taufan Maulana menyampaikan, tersangka di kenakan pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Bunyi pasalnya, tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati yang di lakukan oleh orang tua, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun di tambah sepertiga ancaman hukuman jika di lakukan oleh orang tuanya,” rincinya. (Adv)