REDAKSI8.COM – Pelaksanaan Kampanye di Pilkada Serentak tahun 2020 sudah dimulai sejak 26 September dan berakhir hingga 5 Desember 2020 mendatang. Pengetatan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kampanye diberlakukan, dan setiap pelanggarnya akan diberikan sanksi tindakan tegas.
Demikian diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib usai Rapat Koordinasi (Rakor) Analisa dan Evaluasi Pelaksanan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 di Command Center Barokah, Martapura pada Jumat (2/10/2020) pagi.
Menurutnya, KPU dan Bawaslu diminta oleh Menkopolhukam RI, Mahfud MD untuk menerapkan sanksi dan melakukan tindakan tegas jika ada kampanye yang melanggar protokol kesehatan.
“Seluruh mekanisme dan juknis pelaksanaan pilkada sudah terbit, khususnya untuk pelaksanaan kampanye di masa pandemi seperti ini. Bahkan Menkopolhukam RI, meminta kita sebagai pelaksana untuk menerapkan sanksi dan melakukan tegas jika ada kampanye yang melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, sesuai peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2020, ada larangan pelaksanaan kampanye berupa rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, konser musik, kegiatan olahraga gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, serta peringatan hari ulang tahun Partai Politik.
Untuk melaksanakan pertemuan terbatas tatap muka masih di izinkan, tapi yang mengikuti pertemuan dibatasi hanya maksimal 50 orang, termasuk juru kampanye dan peserta wajib mematuhi protokol kesehatan menjaga jarak, memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer.
Pria yang akrab disapa Azis ini menambahkan, jika ada pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye, misalnya dalam pertemuan terbatast jumlah yang hadir melebihi 50 orang, maka Bawaslu diberikan kewenangan untuk memberikan surat teguran. Jika surat teguran tersebut dalam 1 jam tidak diindahkan oleh tim kampanye, Bawaslu bisa merekomendasikan agar juru kampanye tersebut dilarang berkampanye hingga 3 hari.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah mengatakan, Menkopolhukam meminta agar seluruh pihak mulai dari penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, TNI dan Polri bersinergi.
“Kita harus memastikan penyelenggaraan Pilkada Serentak ini berjalan lancar. Bawaslu bertugas untuk mengawal dan mengawasi tahapan pilkada, terutama pada tahapan kampanye seperti sekarang,” katanya