REDAKSI8.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).
“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” imbuh Tjahjo.
Instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
Adapun poin nomor 6 dalam Surat Edaran KemenPAN RB itu memberitahukan tentang penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawaian non ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Bagi yang memenuhi syarat dapat diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon Pengawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Kemudian menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN.
Dalam hal instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketuga dan status Tenaga Alih Daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada Instansi yang bersangkutan.
Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 Nopember 2023
Adapun sanksi yang diberikan ketika usai 28 Nopember 2023 mendatang tidak mengindahkan surat itu kata Menteri Tjahjo, bahkan masih ada pengangkatan pegawai non ASN, maka sesuai poin 6b akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
Adapun sanksi juga berbunyi pada poin 4e yakni Pasal 96 ayat 1 berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non PNS dan atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Lalu, ayat yang ke 2 berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non PNS dan atau non PPPK.
Sementara, ayat yang ke 3 berbunyi PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non PNS dan atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanski sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 Nopember 2018, maka dengan demikiran pemberlakukan 5 tahun sebagaimana dalam pasal 99 ayat 1 yang jatuh pada tanggal 28 Nopember 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis yakni PNS dan PPPK.
Salah seorang tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdikan diri di salah satu instansi pemerintah di Kalimantan Selatan, R mengaku pasrah dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Karena Ia dan teman-teman tenaga honorer lainnya tidak bisa berbuat apa-apa. Mau tidak mau katanya mengikuti aturan yang telah diputuskan pemerintah pusat.
“Saya pribadi mau tidak mau harus mengikuti aturan. Mau melawan pun jalurnya lewat mana,” ujarnya saat diwawancara wartawan Redaksi8.com, Sabtu (4/6).
Akan tetapi R berpendapat, kalaupun tenaga honorer di hapuskan maka akan berpengaruh terhadap perfoma dan kinerja pemerintah, baik daerah, provinsi maupun pemerintah pusat itu sendiri.
“Karena adanya kami sebagai honorer sangat membantu kinerja di instansi pemerintah. Di Kalimantan Selatan saja jumlah PNS dan tenaga honorer hampir seimbang. Jika dihapus akan ada ribuan atau bahkan jutaan orang akan kehilangan pekerjaan,” terangnya.
Ia pun sempat mengikuti tes PPPK namun belum mendapat keberuntungan seperti kawan-kawan tenaga honorer lainnya, lulus seleksi PPPK.
Terkait penyusunan langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat lulus CPNS ataupun PPPK, Ia menyarankan pemerintah pusat mesti lebih rinci dan jelas memaparkan spesifikasi persyaratan seleksi PPPK.
Karena informasi saat ini yang dia terima persyaratan mengikuti seleksi PPPK masih simpang siur. Diantaranya saat seleksi PPPK banyak yang tidak mengetahui proses seleksi menggunakan regulasi Computer Assisted Test (CAT) layaknya CPNS. Kemudian passing grade juga terlalu tinggi.
“Saya pribadi tidak terlalu detail mendapatkan informasi itu. Sehingga kadang saya riset sendiri melalui YouTube dan membaca media online. Tolong regulasi seleksi lebih diinfokan lebih rinci” ungkapnya.
“Harapan saya di daerah ini sih diangkat baik melalui seleksi PPPK maupun CPNS. Kami sudah bertahun-tahun mengabdikan diri ke negara,” tandasnya.
Sekedar informasi, pada 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat THK-I sebanyak 860.220 dan 209.872 THK-II. Maka total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1.070.092.
Jumlah tersebut seperempat jumlah total ASN nasional yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen bersifat administratif.
Dalam kurun waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum.
Secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
Tertulis bahwa THK-II diberikan kesempatan untuk seleksi satu kali. Hasilnya dari 648.462 THK-II yang ada di-database tahun 2012 terdapat 209.872 THK-II yang lulus seleksi dan 438.590 THK-II yang tidak lulus.
Pada tahun 2018-2020, sebanyak 438.590 THK-II mengikuti seleksi CASN (CPNS dan PPPK). Per Juni 2021 sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021, terdapat sisa THK-II sebanyak 410.010 orang.
Dari 410.010 orang THK-II tersebut terdiri atas tenaga pendidik sebanyak 123.502, tenaga kesehatan 4.782, tenaga penyuluh 2.333, dan tenaga administrasi 279.393.
Sejumlah 184.239 dari tenaga administrasi tersebut berpendidikan D-III ke bawah yang sebagian besar merupakan tenaga administrasi kependidikan, penjaga sekolah, administrasi di kantor pemda, dan administrasi di puskesmas/rumah sakit.
Pada seleksi CASN (CPNS dan PPPK) 2021, terdapat 51.492 THK-II yang mengikuti seleksi. Sementara yang lulus seleksi masih dalam proses penetapan NIP dan pengangkatan.