REDAKSI8.COM – Sebidang tanah seluas 4340 meter persegi terletak di pinggir Jalan Ahmad Yani Kilometer 36 RT 19 RW 04 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru yang sudah dinyatakan terbit oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru ditarik kembali lantaran kesalahan prosuder pengambilan.
Anak ahli waris pemilik tanah, Ritta Faradilla mengaku Surat Hak Milik (SHM) tanah milik ibunya itu ditarik kembali lantaran dinyatakan telah menyalahi prosuder pengambilan di BPN Banjarbaru, meskipun surat dengan nomor 14593 telah terbit pada 12 April 2019 atas nama Hj. Inayati Noor.
Sampai sekarang sambung Ritta, pihak keluarganya tetap tidak bisa memegang SHM sahnya.
“SHM dalam bentuk fisik sudah terbit. Setelah itu sekitar bulan Juli 2020, SHM kami dinyatakan ditarik kembali oleh pihak BPN. katanya SHM kami ditarik kembali karena telah menyalahi prosuder pengambilan,” tambahnya menerangkan.
Artinya menurut Ritta, jika sewaktu-waktu pemilik maupun ahli waris ingin menjual tanah yang lokasinya berada di kawasan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) samping Fakultas Kedokteran itu boleh saja, karena cuma kesalahan prosuder pengambilan saja.
Ironisnya lebih jauh kata Ritta, SHM sah yang kapan saja bisa diambil Ia dan ibunya itu malah dikatakan menindih hak pakai kampus ULM.
“Yang kami bingung kami kok tetap tidak bisa mengambilnya. Alasan pihak BPN tidak bisa menyerahkan SHM kita yang sudah terbit itu dituduh telah menindihin hak pakai Kementerian Pendidikan. Sebelumnya mereka bilang karena kesalahan prosuder pengambilan yang salah, kok kami baru dikasih tau setelah SHM kami terbit, aneh kan?,” tutur Ritta.
“Bahkan terakhir kali kita kesini pihak BPN kembali menyatakan alasan baru terkait status SHM kami yang masih tidak bisa diambil. Kata mereka menunggu SK pembatalan. Kita tidak mengerti SK pembatalan apa lagi?. Bukannya SHM kami sudah terbit dan kami melihat langsung surat itu. Ini ada bukti photo SHM kami sudah terbit” lebih jauh kepada pewarta.
Hal yang membuat Ritta dan keluarga kecewa adalah pernyataan dari Yana Rismayadi, Kasi Hukum BPN Banjarbaru kepadanya.
“Bapak Yana bilang kapada kami, bahwa dia tidak ingin ditemui oleh ahli waris dan akan menolak jika pihak ahli waris datang ke Kantor BPN Kota Banjarbaru,” imbuhnya dengan lirih.
Sementara itu Kepala Sub Tata Usaha Kantor BPN Kota Banjarbaru, Alkaf, mengaku, ditarik kembalinya sertifikat nomor 14593 karena adanya tumpang tindih dengan hak pakai oleh Kementerian Pendidikan.
Pada waktu pengukuran tersebut memang Ia menjelaskan belum dilakukan ploting peta sejak tahun 2004 oleh Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) Republik Indonesia. Sehingga ploting dilakukan belakangan setelah SHM milik Hj. Inayati Noor terbit.
“Pihak Kementerian baru saja melakukan pengukuran,” Diakui Alkaf saat dikonfirmasi Redaksi8.com baru-baru saja.
“Pihak si hak pakai (kementerian pendidikan – red) juga mestinya segera juga datang ke sini untuk melakukan ploting peta dari dulu,” tambahnya.
Ia membenarkan keterbatasan pihak BPN menjadi alasan adanya tumpang tindih yang terjadi, lantaran keterbatasan sumberdaya sehingga tidak semua sertifikat sejak tahun 2015 itu bisa mereka lakukan ploting peta.
Ditanya pewarta soal Surat Hak Pakai yang akan digunakan ULM, Alkaf belum bisa menunjukan surat itu.
“Saat ini kami belum bisa menunjukan surat hak pakainya. Kami perlu waktu,” jawab Alkaf gemetar.
“Karena kami salah prosedur, mau tidak mau kami harus membatalkan sertifikat, kenapa kami menerbitkan sertifikat diatas sertifikat Hak Pakai,” rincinya.
Berdasarkan hali itu, BPN Banjarbaru sekarang sedang memproses pembatalan SHM yang telah diterbitkan dan memenangkan Kementerian pendidikan sebagai pemilik Hak Pakai atas tanah tersebut.