REDAKSI8.COM, KOTABARU – Dalam rangka penyebar luasan informasi penataan ruang sebagai wujud transfaransi penataan ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU).
Peluncuran dibarengi peringatan Hari Tata Ruang Nasional setiap tanggal 8 November, di Ballroom Hotel Grand Surya, Senin (13/11/2023).
Aplikasi ini diluncurkan bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat baik perorangan maupun badan usahu, mencari informasi ruang apabila berkeinginan untuk membangun tempat usaha.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru Suprapti Tri Astuti dalam laporannya dihadapan Ketua DPRD Syairi Mukhlis, Sekda Kotabaru Said Akhmad, Camat Se kabupaten Kotabaru dan Assosiasi Badan Usaha Kabupaten Kotabaru.
“Bahwa kegiatan ini sebenarnya bagian dari kita menyampaikan informasi terkait tata ruang dan mempermudah masyarakat mengetahui kesesuaian tata ruang pada saat mereka melakukan kegiatan berusaha” jelasnya.
Aplikasi SIMTARU ini katanya, versi pertama yang dibuat. Sehingga menurutnya, masih banyak kekurangan di dalamnya.
“Mungkin ada beberapa informasi yang belum bisa diakses, dan kedepannya semoga nantinya berguna untuk informasi tata ruang terutama untuk masyarakat kecamatan yang ada di Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.
Seketaris Daerah Kotabaru Said Akhmad ingin, adanya aplikasi SIMTARU memudahkan masyarakat mengakses dan mengatur tata ruang pembangunan, supaya mengetahui kawasan mana saja yang tidak melanggar aturan tata ruang yang ada di Kabupaten Kotabaru berdasarkan Undang-undang yang berlaku saat ini.
Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Obet Tarukallo menambahkan, aplikasi SIMTARU tidak hanya berfungsi sebagai media informasi kepada masyarakat, tetapi masyarakat bisa melakukan pengecekan kegiatan budidaya.
“Apakah sudah sesuai dengan tata ruang yang berlaku, juga untuk menghindari pelanggaran dan sedapat mungkin ditindak lanjuti, dengan mengakses ke website HTTPS://SIMTARU.KOTABARUKAB.GO.ID,” terangnya.