REDAKSI8.COM – Mengutip darimui.or.id, Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 menyatakan bahwa suntik vaksin Covid-19 yang dilakukan di siang hari saat ibadah puasa di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.
“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, Selasa (16/03) di Jakarta.
Dia menyampaikan, vaksinasi sendiri adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu. Pada kasus vaksinasi Covid-19 ini, jenis vaksin yang digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” ujarnya.
Didukung Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag RI, Mohammad Agus Salim, katanya, pada bulan suci Ramadhan nanti tetap akan digelar vaksinasi guna mencegan penyebaran covid-19. Baginya, vaksinasi selama bulan suci Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Ia menerangkan, vaksinasi nanti tidak dilakukan melalui lubang terbuka yang ada pada tubuh manusia diantaranya mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung.
“Di samping itu, suntik [vaksin Covid-19] tidak dapat membuat seseorang kehilangan rasa lapar atau haus,” kata Agus dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (24/3).
“Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, permasalahan saat ini menjadi semakin kompleks. Para tokoh agama dan Ormas Islam juga harus berperan menjelaskan dengan detail, agar tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat saat menjalani ibadah puasa,” terangnya.
Sementara menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, terkait rencana pelaksanaan vaksinasi yang tetap digelar pada bulan suci Ramadhan pihaknya belum bisa memastikan juga dilaksanakan di Kota Banjarbaru. Lantaran jumlah ketersediaan vial vaksin sejauh ini masih terbatas.
“Kita belum tahu sejauh ini, kita juga belum ada rencana,” ujarnya melalui sambungan telpon.
Dari 2.100 vial vaksin yang diterima pihaknya, stok yang tersisa hingga hari ini Mirza merincikan, tersisa 210 vial vaksin untuk 1.050 orang di Kota Banjarbaru.
“Kemarin yang terakhir ada 210 vial kita dapat. Itu untuk 1050 orang saja. Karena 1 orang 2 kali suntik,” urainya kepada pewarta.
“Kalau bisa di gelar pada bulan ramadhan lebih bagus lagi. Tapi kita belum bisa memastikannya, tergantung vial vaksin yang kita terima,” tambahnya.
Selanjutnya Wakil Ketua Komisi I, Ahmad Nur Irsan Finazli menambahkan, keputusan yang di ambil oleh Majelis Ulama Indonesia mengenai vaksinasi di bulan suci Ramadhan tetap dilaksanakan tentunya telah melewati bermacam pertimbangan hingga diputuskannya kebijakan tersebut. Baik itu melalui rapat pendapat maupun rapat dengan majelis tarjim MUI.
“Ketika MUI sudah memutuskan dibolehkan berarti memang betul-betul dibolehkan melakukan vaksin di siang hari saat berpuasa,” ucapnya kepada Redaksi8.com saat ditemui di Kantor DPRD Kota Banjarbaru.
Sebagai wakil rakyat di daerah pihaknya tidak akan menentang keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat karena berada di bawah naungan negara.
“Kalau memang benar maka kita akan sosialisasikan dengan hujah-hujah yang benar. Argumen-argumen yang masuk akal dan dalil-dalilnya harus disampaikan kepada masyarakat. Kita ikuti saja karena yang bertanggung jawab juga pihak MUI,” pungkas Irsan.