REDAKSI8.COM – Walikota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin memberikan tanggapan terhadap oknum pegawai kontrak di Dinas Perdagangan (Disdag) Banjarbaru yang telah melakukan pencabulan terhadap siswi magang di Disdag itu sendiri.
Melalui keterangan tertulis, Walikota Banjarbaru mengatakan akan memberhentikan pegawai kontrak yang bersangkutan apabila terbukti melakukan perbuatan pencabulan tersebut.
Sejauh ini pelaku pencabulan itu telah disangkakan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatan tidak bertanggung jawabnya itu.
“Kami sudah mengetahui dan menurut laporan yang bersangkutan sudah ditahan di polres. Apabila terbukti kami akan berhentikan menjadi pegawai kontrak,” tulisnya kepada pewarta ini, Kamis (10/3).
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Endri Ari Dinindra melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aipda Lujeng Wiyono menerangkan, kejadian kasus tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial A.S (28) yang merupakan oknum pegawai kontrak di Disdag Banjarbaru.
Aksi pelecehan terjadi pada Senin 24 Januari 2022 lalu. Sedangkan laporan masuk ke Polres Banjarbaru pada 11 Februari 2022.
“Keduanya ini saling kenal, karena sering bertemu dan dalam satu kegiatan di Disdag,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (09/03).
Kondisi tersangka sekarang sudah diamankan oleh pihak Polres Banjarbaru dan berkas sudah masuk tahap satu.
“Sudah diserahkan ke Kejaksaan Banjarbaru,” tandasnya.