REDAKSI8.COM – Walikota Banjarbaru, H. Nadjmi Adhani menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru dengan agenda Penyampaian KUA PPAS TA. 2021 dan penambahan Propemperda Tahun 2020.
Berlangsung di Ruang Graha Paripurna Lt. 03 Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (14/7).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten, Staf Ahli Wali kota, Pimpinan SKPD, Sekretaris DPRD, Para Kabag, Camat dan Lurah se Kota Banjarbaru.
Walikota Banjarbaru, H. Nadjmi Adhani menjelaskan, agenda rapat paripurna hari ini berupa penyampaian KUA PPAS dan penyampaian satu usulan dan dua raperda inisiatif.
“Hari ini kita memasang target target yang realistis dan moderat dengan angka-angka moderat, memang terjadi penurunan-penurunan pada indikator makro pembangunan di Kota Banjarbaru,” urai Nadjmi Adhani.
“Ini juga berdampak pada penurunan estimasi kita, penurunan pendapatan terutama PAD. Kita menetapkan di angka 224 miliar, angka ini masih angka moderat jadi kita tidak berani terlalu optimis nanti agak berat mencapainya, juga kita tidak pesimis karena kita masih memperkirakan pertumbuhan ekonomi masih di angka 5%,” Ia melanjutkan.
Baginya, alasan pihaknya menetapkan angka-angka tersebut, lantaran sektor yang sangat terpukul saat pandemi covid 19 beberapa bulan silam ini ialah sektor pariwisata maupun sektor jasa.
“Jadi ini sangat erat kaitannya ketika aktivitas pergerakan manusia dibatasi maka aktivitas hotel tempat makan rumah makan yang merupakan sumber pendapatan asli daerah dari pajak hotel dan pajak restoran itu kita estimasi tidak kuat pertumbuhannya,” terangnya.
“Harapan kita di awal 2021 sudah ditemukan vaksin untuk covid19 ini. Sehingga produktivitas masyarakat kita kembali normal,” sambung Nadjmi Adhani.
Dari sekarang hingga 2 pekan ke depan, pihaknya mulai melakukan sosialisasi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, cuci tangan dan jaga jarak.
Karena lebih jauh kepada Redaksi8.com, akan ada sanksi sebesar Rp. 250 ribu apabila masyarakat tidak menggunakan masker khususnya
“Perlu di garis bawahi, jika ada perkumpulan orang dalam ruangan sempit dimaxsimalkan hanya boleh diisi 5 orang. ini adalah upaya pemerintah kota untuk mendisiplinkan masyarakat Kota Banjarbaru. Kalau sanksi fisik sudah kita terapkan seperti push up dan dirubah di perwali hukuman denda.