REDAKSI8.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar melakukan Rapat Paripurna dengan beberapa agenda yang dibawa yang dilaksanakan di ruang Paripurna Lantai II, Gedung DPRD Banjar, Martapura, Kamis (30/6/2022) siang.
Adapun agenda Rapat Paripurna terkait pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Banjar Kepada Perseroan Terbatas Bank Kalsel.
Selain itu juga agenda jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang pasar modern dan penyampaian rekomendasi pansus LKPJ Bupati Banjar Tahun 2021 juga penyampaian bupati atas Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021.
Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kabupaten Banjar yang melalui juru bicaranya Fitriah menyampaikan terkait hasil pansus LKPJ Bupati Kabupaten Banjar pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar.
“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) adalah bagian dari kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyampaikan LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Banjar ini kepada rakyat melalui DPRD Kabupaten Banjar,” tutur Fitriyah
Penyakaiain LKPJ Bupati Kabupaten Banjar ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pasal 15 Huruf (a) bahwa ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
LKPJ kepala daerah dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019.
“Sasaran yang kita inginkan adalah anggaran yang telah kita sepakati bersama berkesesuaian dengan program yang telah kita sepakati dan menghasilkan output dan outcome yang dibutuhkan oleh rakyat Kabupaten Banjar,” ungkapnya
Ia menjelaskan bahwa apabila ada hal-hal yang tidak bersesuaian maka itu menjadi sebuah evaluasi yang menyeluruh mulai dari sisi perencanaan, kemudian pembahasan program dan anggaran dan juga implementasinya setelah ditetapkan melalui Peraturan Daerah tentang APBD yang berjalan.