REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Borneo Kalimantan (LPKSMBK), Irfan Fajrianur, berterima kasih atas ketegasan yang dilakukan Kepala Dinas Perhubungan Samarinda yang telah menertibkan parkir liar di Jalan P. Irian, Samarinda, Rabu (3/4/2024).
Pasalnya menurut Irfan, jalan tersebut merupakan jalan umum milik masyarakat, khususnya pejalan kaki, bukan malah dijadikan lahan parkir.
Selama jalan P. Irian dimanfaatkan sebagai kawasan lahan parkir, Irfan menilai pemandangan tersebut begitu mengganggu aktivitas warga pejalan kaki.
“Lokasi tersebut adalah milik umum masyarakat Samarinda, tidak bisa digunakan semaunya oleh jukir (juru parkir<-red) liar dengan alasan apapun, itu adalah tempat umum masyarakat berjalan kaki, bukan milik mereka,” cetusnya kepada Redaksi8.com via WhatsApp, Kamis (4/4/2024).
Irfan menyarankan, pelaku usaha dalam hal ini Mall Samarinda Citra Plaza (SCP<-red), semestinya membuat mekanisme dan membuka lokasi lahan parkir khusus kendaraan roda dua dan empat bagi pengunjungnya.
“Pihak pelaku usaha Mall SCP pun harus tau diri, jangan mentang-mentang sudah bayar pajak. Semaunya menelantarkan konsumennya untuk parkir di sembarangan tempat,” ingatkannya.
Bahkan katanya, jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, semisal helm maupun kendaraan milik pengunjung hilang, jukir yang bersangkutan tidak akan ada yang mau bertanggungjawab.
“Nanti saat kejadian hilang helm atau kendaraan mereka saling lempar tanggung jawab,” tegasnya.
Baginya, jika hal seperti itu terus dibiarkan, lambat laun akan menjadi kebiasaan dan pembenaran.
“Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan dan seolah-olah itu jadi kebiasaan dan pembenaran,” tukasnya.
“Konsumen juga diminta untuk cerdas dan kritis terhadap lahan parkir. Juga tidak sembrono mempercayakan kendaraan kepada jukir liar, apapun itu alasannya,” pungkasnya.
Iki warga Samarinda, juga mengapresiasi dengan tindakan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Samarinda.
“Ya kalau semua tertib, semua orang dapat hak untuk menikmati fasilitas publik, seperti jalan, trotoar dan lainnya sesuai peruntukkannya,” ucapnya.