REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Setelah proses pencoblosan dalam Pemilu serentak di lakukan tanggal 14 Februari kemarin, hari ini, DPD Partai Garuda Kalsel dan DPC Partai Garuda Kota/Kabupaten di Kalsel mengikuti proses audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Audit sendiri dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Darsono & Budi Cahyo Santoso (DB) yang ditunjuk oleh KPU RI.
KAP DB yang berkantor di Semarang Jawa Tengah ini, melewati pimpinannya Budi Cahyo Santoso melangsungkan audit secara maraton di Kantor DPC Partai Garuda Kota Banjarbaru.
Audit LPPDK ini sendiri menurut Budi Cahyo Santoso, adalah sebuah rangkaian dari proses Pemilu yang telah diselenggarakan.
LPPDK menurutnya wajib dilakukan oleh Partai, karena apabila tidak dilakukan maka konsekwensinya, Caleg Partai Garuda di wilayah setempat yang lolos secara suara, tidak bisa di lantik menjadi anggota DPRD.
KAP sendiri lanjutnya, bertugas untuk melakukan audit terhadap LPPDK yang telah di daftarkan di Sikadeka.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Garuda Kalsel, H Noorhadi menyatakan, Partai Garuda selalu terbuka dan siap mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
“Kami selalu berupaya untuk selalu mematuhi aturan dari KPU RI, meskipun secara raihan suara Partai Garuda pada Pemilu tahun 2024 ini, tidak bisa menembus ambang batas,” tegasnya.
Berdasarkan hasil real count KPU RI, raihan suara Partai Garuda secara nasional, 221.339 suara atau 0,29 persen, tertanggal 2 Maret 2024 pukul 12.21 WITA .