PARINGIN, Redaksi8.com – Menyikapi kekosongan posisi jabatan Wakil Bupati (Wabup) Balangan sejak 4 Agustus 2022 lalu, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan undang seluruh Partai Politik (Parpol) koalisi membahas beberapa hal untuk disepakati.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Balangan, Ansari menyatakan, pihaknya secara struktur internal kelembagaan partai dituntut agar situasi jabatan Wabup Balangan dalam kondisi berhalangan tetap ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Kami juga dari partai PDI Perjuangan itu, dituntut juga dari tingkat pusat bahkan juga provinsi agar ini diperjelas. Secepatnya dilakukan pertemuan,” ungkapnya pada Senin (6/2/2023).
Ansari mengungkapkan, pertemuan membahas kekosongan jabatan Wabup Balangan hingga bersepakatnya Parpol koalisi membentuk tim sudah digelar pada 30 Januari 2023, sepekan lalu.
Empat Parpol koalisi tersebut, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat dan PDI Perjuangan.
Ada dua point kesepakatan hasil pertemuan bertempat di Water Park Paringin, hari itu: pertama, seluruh Parpol koalisi sepakat melaksanakan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang “Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.” Pasal 23 d, salah satu wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota adalah memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
Kedua, seluruh Parpol koalisi meminta DPRD Kabupaten Balangan mempercepat proses menindaklanjuti kekosongan jabatan Wakil Bupati Balangan berdasarkan tata tertib DPRD dan aturan yang berlaku.
Dalam pertemuan itu, hadir sejumlah perwakilan Parpol koalisi, diantaranya: Sekretaris DPC PPP Kabupaten Balangan, Muhammad Fuad Ridha, S.Ag. Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Balangan, Ansari. Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Balangan, H Rusdi, S.E bersama Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Balangan, Muhammad Rizkan, S.Sos.,MA. Kemudian, Ketua DPC Partai Demokrat, Syamsudinoor, S.E.
Dalam prosesnya kedepan, akan ada pertemuan lagi memunculkan hanya dua figur, kemudian diajukan ke bupati untuk disetujui. Hingga dipilih salah satu nama dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Balangan.
Menurut Ansari, seluruh Parpol koalisi yang merupakan pengusung pasangan Abdul Hadi – Supiani pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu, memang berharap digelarnya forum pertemuan itu.
Bahkan, dalam kesempatannya Bupati Balangan Abdul Hadi secara tegas menyatakan dibeberapa media, agar Parpol koalisi dapat berinisiatif menggelar pertemuan, menyepakati dua nama untuk diajukan sebagai calon pengganti wakil bupati.
“Yang sekarang kami lakukan ini juga menyambut apa yang disampaikan Pak Bupati, bahwa partai koalisi harus duduk bersama,” tandasnya.
Kekosongan Jabatan Wabup, Dalam Kondisi Berhalangan Tetap atau Meninggal Dunia
Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Balangan (periode 2021-2024) H Supiani, S.Sos., M.Si. meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasan Baseri Hulu Sungai Selatan, Kandangan, pada Kamis (4/8/2022) sekitar pukul 19.45 Wita.
Diketahui, Supiani sebelumnya sempat jatuh sakit dan dua kali rawat inap di rumah sakit berstandar Internasional, Ciputra Mitra Hospital Banjarmasin.
Kemudian, tepat pada Rabu (3/8/2022), Supiani kembali dilarikan ke rumah sakit dan sempat dirawat di RSUD Hasan Baseri Hulu Sungai Selatan, Kandangan. Hingga kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Supiani Bin Johansyah meninggal dunia diusia 62 tahun, almarhum meninggalkan seorang isteri Hj Megawati Ulfah, dua orang anak Rizky Rahman, Widya Ramadhaniati dan empat orang cucu.
Supiani, Lahir di Birayang, 26 Oktober 1960. Alumni Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) tahun 1986. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bina Banua Banjarmasin, tahun 1997. Pendidikan Magister di Universitas Brawijaya Malang, tahun 2003.