REDAKSI8.COM – Ada beberapa kecamatan yang mendapat penghargaan Peduli Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Banjar Tahun 2018, penghargaan tersebut diserahkan saat apel gabungan sekaligus memperingati hari koprasi yang ke 71. Salah satunya mendapat penghargaan adalah kecamatan Martapura.
Penghargaan tersebut diberikan pihak kecamatan memberikan perhatian lebih, dengan memberikan surat izin usaha kepada pemilik usaha tersebut. Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Banjar, memberikan kepada Kecamatan yang memberikan perhatian kepada umkm di wilayahnya.
Camat Martapura Achmad Junaidi mengatakan bahwa penghargaan yang diberikan oleh pemerintah daerah terkait maslah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Alhamdulillah terkait umkm di kecamatan Martapura, sudah banyak mengeluarkan Izin umkm untuk masyarakat yang berada di kecamatan martapura, karena izin tersebut merupakan salah satu program pusat dari mendagri.”
“Adapun untuk melakukan pembikinan izin usaha mekro tersebut ada di daerah yaitu di kecamatan, jadi pihak kecamatan yang akan membuatkan izin usaha tersebut. Karena kecamatan merupakan pendelegasian kewenangan dari bupati. maka kecamatan harus memfasilitasi terkait dengan kegiatan umkm tersebut.” Tambahnya
“Untuk kecamatan Martapura, untuk masalah pembuatan izin ini sudah kami sosialisasikan kedesa-desa, dan Alhamdulillah mereka tertarik untuk membikin izin tersebut, karena izin tersebut legalitas usaha mereka, untuk martapura kota hampir 19 desa dan 7 kelurahan memiliki umkm.” Tambahnya lagi
Untuk pembuatan izin usaha umkm tersebut, ternyata tidak sulit, apalagi pemerintah pusat sudah mengalokasikan dana untuk umkm tersebut, dengan adanya izin tersebut bisa mendapatkan modal.
Junaidi menambahnkan, bahwa syarat untuk membikin izin tersebut sangat mudah dan tidak dipungaut biaya atau gratis, yaitu punya usaha mikro kecil dan menengah, yang merupakaan sebagai dasar untuk membuat izin umkm tersebut, untuk kecamatan Martapura harus berdomosi di kecamatan Martapura, menyiapkan kartu keluarga dan KTP, ada rekomendasi dari kepala desa atau lurah.”
“Setelah mereka mempunya izin atau legalitas yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui kecamatan, mereka itu dipersilhkan lagi oleh pemerintah untuk meminjam modal usaha ke bank dan modal tersebut sudah dialokasikan oleh pemerintah pusat khusus untuk usaha mikro kecil dan menengah.” Pungkasnya
Adapun untuk izin UMK yang sudah diterbitkan oleh kecamatan Martapura, sampai saat ini sudah 1000 lebih, tentunya izin tersebut sangat membatu sekali kepada masyarakat, makanya dari itulah kecamatan peduli agar masyarakat bisa mandiri, bisa meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Kami dari pihak pemerintah yang ada dikecamatan, selain kami memberikan izin kepada usaha mereka, kami juga membantu dalam segi pemasarnnya, makanya kita sering melakukan kegiatan di kecamatan berupa pameran, setiap kali melakukan pameran, terkadang meminta dari panitia untuk menilai sebagai penyemangat dan hadiah alakadarnya untuk memacu semangat dari mereka”.