REDAKSI8.COM, Batam – Polsek Batu Ampar berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang terjadi di lantai 3 kos-kosan My Kost Komplek Nagoya Square Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam Kepulauan Riau.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SIK, MH menjelaskan pelaku yang di amankan berinisial JN (30 tahun) yang merupakan teman satu kosan dengan korban inisial EM (41 tahun).
Kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 06.00 Wib, saat itu korban baru bangun tidur kemudian membuka pintu kamar kosannya dan tiba-tiba saat itu pelaku datang ke kamar korban.
Adapun kedatangan pelaku dalam keadaan sudah mabuk dan membawa satu botol minuman beralkohol merek Red Label yang masih ada isinya dan kemudian pelaku mengajak minum korban hingga akhirnya korban dan pelaku minum-minuman alkohol tersebut di dalam kamar korban.
Kemudian sekitar pukul 07.30 Wib pelaku kembali ke kamarnya namun tidak lama kemudian korban mendengar ada keributan antara pelaku dengan temannya bernama RVD didalam kamar pelaku.
Karena terlalu ribut serta dikhawatirkan mengganggu anak kos yang lain, korban menghampiri pelaku ke depan pintu kamar pelaku yang sedang terbuka lalu mengetuk pintu kamar kos pelaku dan langsung menegur pelaku agar tidak ribut karena sudah pagi dan dapat menggangu anak kos yang lain.
Namun ternyata pelaku tidak terima ditegur, kemudian pelaku mengambil sebilah parang yang ada di dalam kamar nya tersebut dan kemudian langsung menghampiri korban serta mengarahkan (menebas) parang yang ada di tangan kanannya kearah korban.
Ternyata tebasan parang tersebut mengenai lengan tangan kiri korban sehingga mengakibat korban mengalami luka robek sepanjang 12 cm pada lengan tangan kirinya dengan kedalamannya mengenai tulang lengan kiri korban.
Kemudian pelaku kembali mengayunkan parangnya serta mengarahkan kepada korban untuk kedua kalinya namun pada saat itu korban berhasil menghindar dan lansung kabur akan tetapi pelaku tetap berusaha untuk mengejar korban. Tetapi saat itu korban berhasil menyelamatkan diri dan dibawa ke rumah sakit Harapan Bunda Batam oleh saksi EW.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SIK, MH mengatakan pelaku juga merupakan residivis dan 4 kali masuk penjara dengan beberapa kasua yang berbesa yakni terkait kasus penadahan motor dan sajam.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek sepanjang ± 12 Cm pada lengan tangan kirinya dengan kedalaman hingga mengenai tulang lengan kiri yang mengharuskan korban mendapatkan penanganan medis dari pihak rumah sakit berupa 22 jahitan di lengan tangan sebelah kiri korban,” tuturnya.
Kapolsek menerangkan bahwa pelaku berhasil di lakukan penangkapan di Dusun IV jalan Pancasila No. 48 Kelurahan Paya Gambar Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat bahwa saat ini kita dapat mengetahui pengaruh minuman keras dapat membuat suatu tindak pidana lain yang mengakibatkan fatal bagi orang lain, baik penganiayaan ataupun yang lainnya,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 354 ayat (1) Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. ungkap Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SIK, MH.