REDAKSI8.COM – Resmob Polres Banjar bersama Reskrim Polsek Gambut menangkap pelaku penusukan terhadap warga Jambu Burung, Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar. Jumat 18 September 2020 yang lewat.
Kejadian Penusukan yang dilakukan oleh MSS (19) terhadap korban MZK (22) berada di sebuah warung di Desa Guntung Papuyu, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar pada Minggu malam tanggal 13 September 2020 sekitar pukul 22.00 wita.
Kapolsek Gambut, Iptu Jenny Rahman melalui Kanit Reskrim, Ipda Ari menjelaskan bahwa saat itu pelaku dan korban ketemua salah satu warung yang berada di Desa Guntung Papuyu.
“Korban Saat itu berada di salah satu warung yang ada di Desa Guntung Papuyu, pelaku meminta nomor telpon seorang wanita yang merupakan penjaga warung tesebut. Tersangka tersinggung saat korban meluntarkan kata kata yang tidak enak kepada pelaku sembari di berangi dengan mendorong kepala pelaku,” jelasnya
“Perkataan korban berdasarkan hasil pemerikasaan terhadap pelaku, “kamu kan tidak memiliki handphone, buat apa minta nomer dia” ujarnya sambil mendorong kepala pelaku dengan tangannya. Karena tersinggung dengan perbuatan korban pelaku langsung menusuk korban dengan senjata tajam yang dibawanya,” tambahnya
Ipda Ari mengukapkan hasil dari pemeriksaan sementara bahwa penusukan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara adalah spontan dengan pisau yang dibawanya di bagian pinggul depan sebelah kiri sebanyak satu kali, kemudian dia kabur.
Polisi jebola SPN tahun 2001 tersebut mengatakan, bahwa dari hasil BAP pelaku mengakui bahwa baru satu kali dirinya membawa senjata tajam tersebut. pisau tersebut biasanya dipakai sehari saat dia bekerja di gudang padi, namun pada saat kejadian pisau tersebut dibawanya.
Setelah sempat melarikan diri beberapa hari, pelaku akhirnya menyerahkan diri karena mendengar bahwa korban meninggal dunia.
“Setelah kabar bahwa korban meninggal dunia sampai ke telinga MSS, si pelaku ini hatinya mulai goyah dan menyerahkan diri. Pada saat itu juga, pihak RT menghubungi IPDA Ari bahwa korban mau menyerahkan diri, dan langsung dijemput ke rumahnya yang berada di Desa Keladan Baru, Kecamatan Gambut.
“Dari pengakuan pelaku kepada kita, dia mengungkapkan sempat kabur ke Pal 9, Banjarmasin di rumah keluarnya. pelaku akan dijerat dengan pasal 351 Ayat 3 subsider 351 ayat 2.