REDAKSI8.COM – Satpol PP Kota Banjarbaru kembali melaksanakan sidang tipiring terkait Pasal 3 ayat (1) huruf b Perda Nomor 6 tahun 2002 tentang pemberantasan pelacuran, Kamis (11/7).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru terkait prostitusi online ini dipimpin Hakim Wilgania Ammolia, M, SH.
Hadir juga Panitera Rudy Frayatno, SH, Jaksa Indra, SH dan penyidikan Satpol PP Heru Suseno, SE.
Prostitusi online yang melibatkan 3 wanita berinisial ND, JA dan NL ini berhasil diungkap petugas ‘Tim Elang’ Satpol PP Kota Banjarbaru, di Komplek Maria Kelurahan Kemuning Kecamatan Banjarbaru Selatan, Selasa (9/7) lalu sekitar pukul 11.30 WITA.
“Tim Elang Satpol PP Banjarbaru sudah lama melakukan pengintaian sebelum dilakukan penggerebekan,” terang PPNS Seksi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat.
Lebih lanjut Yanto menerangkan, para tersangka mengaku melakukan sering mangkal di Prostitusi Online jenis “WeChat” dan menjajakan diri lewat Status BO (Boking Order), dengan rata – rata Rp250.000 sekali main (kencan).
“Mereka melayani pria hidung belang rata rata 3 atau 4 orang dalam seminggu, para tersangka koperatif saat dimintai keterangan,” ujarnya.
Hakim memutuskan ketiga tersangka ND, JA dan NL dengan hukuman Kurungan selama 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.