REDAKSI8.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Banjar mengadakan kegiatan workshop input produk UMKM pada e-katalog lokal dan toko daring, Kamis (7/7/2022) pagi bertempat di Aula Barakat Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar.
Kegiatan tersebut juga dihadiri dan dibuka oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ikhwansyah serta para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Banjar dan dibuka oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, Ikhwansyah.
Ikhwansyah menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari gerakan memberdayakan Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah Kabupaten Banjar.
“Ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program nasional. Kabupaten Banjar memiliki komitmen untuk mensukseskan. Untuk itu saya berterimakasih kepada partisipasi aktif pelaku usaha yang hadir hari ini. Semoga semakin banyak produk UMKK dan Produk dalam negeri yang bisa dibeli oleh pemerintah”, ujarnya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Banjar, M. Akhyar R, menyampaikan bahwa kurang lebih 10 pelaku usaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Banjar yang antusias hadir pada hari ini.
“Dengan keterbatasan anggaran yang ada Kami berusaha mengajak sebanyak mungkin pelaku usaha yang berpartisipasi dalam e-catalog dan Toko Daring. Salah satu yang antusias menyambut adalah kawan-kawan HIPMI Kabupaten Banjar,” terangnya.

Selain menghadirkan pelaku usaha pada event ini BPBJ juga menghadirkan perwakilan dari e-marketplace Bela Pengadaan sebagai narasumber sekaligus fasilitator bagi pelaku usaha untuk menayangkan produk dalam Toko Daring Nasional.
Ahyar juga menjelaskan alasan kenapa yang diundang terlebih dahulu adalah dari HIPMI. Kebetulan teman-teman HIPMI antusias selain itu juga HIPMI merupakan bagian dari Tim P3DN Kabupaten Banjar yang diketuai oleh Sekretaris Daerah.
Dalam materi tayangan juga disampaikan bahwa sosialisasi katalog dan toko daring ini didasari oleh regulasi-regulasi diantaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Selain itu juga terkait dengan peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 Penyelenggaraan Toko Daring dan Katalog Elektronik dan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
Samsul selaku Kepala Sub Bagian LPSE BPBJ menjelaskan bahwa target dari acara ini adalah agar perwakilan pelaku usaha di Kabupaten Banjar mampu segera menayangkan produk dalam katalog dan toko daring sehingga bisa segera dilakukan pembelian secara e-purchasing oleh pelaksana Pengadaan di Kabupaten Banjar.
“Jadi target hari ini adalah ada produk UMKK di Kabupaten Banjar yang segera tayang di E-Katalog Lokal dan Toko Daring. Dan Alhamdulillah hari ini sudah berhasil onboarding produk jasa kebersihan pada katalog lokal Kab. Banjar melalui LPSE,” tandasnya.


