REDAKSI8.COM – Pembakal Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar AB (51) yang sempat buron telah ditangkap oleh tim gabungan yang dipimpin Kasi Intelijen dan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupatenn Banjar, Senin (9/3/2021) di Jalan Taruna Peraja Desa Sungai Sipai tidak jauh dari kediamannya.
AB ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2018. Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Hartadi saat konferensi pers tak lama usai penangkapan tersebut.
Hartadhi Christianto melalui mengungkapkan selama ini tersangka selalu mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Bahkan pihak kejaksaan telah melakukan pencarjan sebelumnya pada tahun 2020, namun tersangka bersembunyi.
Penyidikan terhadap tersangka sendiri dilakukan berdasar surat perintah penyidikan PRINT-01.b/O.3.13/Fd.1/04/2020 tanggal 17 April 2020 dengan perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara hukuman maksimal 20 tahun.
“Berdasarkan perhitungan inspektorat Kabupaten Banjar dengan LHP no 700/WAS.2020/002.I/IP tanggal 20 Januari 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka kepada pembakal dengan Sungai Sipai untuk APbDes 2018 sebesar 412,5 juta rupiah lebih,” tambahnya
Tersangka sebelumnya dimasukkan sebelumnya dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kejaksaan sesuai dengan surat kajari tanggal 10 September 2020 dan dilakukan penangkapan berdasar surat perintah kejari pada tanggal 9 Maret 2021. Penangkapan dilakukan pada pukul 12.20 wita dan selanjutnya tersangka AB akan ditahan selama 20 hari di rutan Cempaka.