REDAKSI8.COM – Anggota Resmob Polres Banjar berhasil meringkus AF alias Ahul (24) yang berupaya membobol Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Jum’at (4/5/2018) Dini Hari.
Berkat kesigapan anggota, tersangka berhasil diamankan petugas beserta barang bukti.
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete saat Konferensi pers mengatakan, kasus pembobolan mesin ATM ini masih dalam tahap perkembangan. Pasalnya, saat ini hanya ada satu tersangka yang berhasil diamankan beserta beberapa barang bukti yang di gunakan tersangka saat melakukan aksinya.
“Jum’at tanggal 4 Mei 2018 dini hari, kami mendapatkan laporan dari warga bahwa ada seseorang yang tingkah lakunya mencurigakan di mesin ATM, mendapat laporan tersebut melalui Aplikasi Sasirangan, anggota langsung mendatangi lokasi kejadian di Desa indrasari. Dan di sana ternyata si AF ini kedapatan sedang berusaha untuk membongkar mesin ATM. Beruntung aksinya dapat di gagalkan oleh petugas,” terangnya.
Modus yang dilakukan pelaku yaitu berpura-pura untuk mengecek saldo di ATM yang ia miliki.
Pada saat melihat situasi sekitar sepi, pelaku kemudian berusaha mencoba membongkar mesin ATM dengan peralatan yang telah ia bawa berupa satu buah pahat, tang, dan kayu ulin.
“Bagian luar mesin ATM sudah hancur, dan sudah terbuka,” pungkas Pria yang akrab disapa Nete Boy itu menambahkan.
Pelaku melakukan aksinya selama dua jam. Saat melihat kedatangan petugas kepolisian, pelaku berusaha untuk kabur, namun petugas berhasil menangkapnya tanpa ada perlawanan.
“Pelaku ini selama dua jam melakukan aksinya, dan pelaku juga sempat mencurigai kedatangan petugas, si AF mencoba untuk kabur, namun keburu berhasil di tangkap anggota,” ungkapnya.
Selain itu, Mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak ini juga mengatakan, dari hasil introgasi yang dilakukan, selama ini AF ini melakukan aksinya hanya sendiri. Namun pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus.
“Dari pengakuan pelaku saat ini, dia hanya sendirian melakukan pembobolan mesin ATM tersebut. Tapi kasus ini akan terus kami kembangkan, dan kalau dilihat dari peralatan yang dibawanya, tersangka sudah merencanakan aksinya ini,” tegasnya.
AF saat dimintai keterangan oleh Kapolres Banjar dihadapan para wartawan mengatakan, ia mengaku hanya coba-coba melakukan pembobolan mesin ATM yang berada di Klinik Rawat Inap Insan Mulia Indrasari.
“Saya hanya coba-coba saja, dan ini pertama kalinya saya melakukan ini,” akunya.
Perbuatan AF yang diketahui sebagai warga Desa Melayu, Kecamatan Martapura Timur ini, terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.