REDAKSI8.COM – Memasuki tahun ajaran baru, Pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sudah dibuka. orang tua berbondong-bondong ingin mendaftarkan anaknya untuk masuk sekolah pilihan, namun hal itu berdampak pada sekolah mengalami kelebihan siswa, sehingga harus menamah ruangan baru.
Pelaksanaan PPDB 2018 mengacu pada peraturan terbaru tentang PPDB yakni. Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Salah satunya mengatur tentang sistem zonasi yang mulai diterapkan dalam PPDB tahun ini.
Mengatasi permasalahan tersebut, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI) menertibkan Peraturan Kemendikbud baru yaitu No 14 Tahun 2018, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD).
Peraturan tersebut dikeluarkan adalah untuk mengatur sekolah sekolah menerima siswa baru yang berdomisili pada radius paling dekat dengan sekolah, dilihat berdasarkan alamat pada kartu keluarga.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidkan Kabupaten Banjar Maidi Armansyah, bahwa sistem zonasi ini diharapkan bisa berdampak pada pemerataan jumlah murid disetiap sekolah, sehingga tidak ada lagi sekolah yang kekurangan kelas ataupun kekurangan murid.
“Memang tidak bisa kita elakan, kalau orang tua murid pasti ingin memasukan anaknya ke sekolah-sekolah favorit, namun dengan adanya permendikbud ini, diharapkan pemerataan infrastruktur dan jumlah siswa bisa terwujud,” ujarnya
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Dinas Pendidikan Kabupate Banjar sudah melakukan sosialisasi melalui sekolah kepada orang tua murid tentang akan diterapkannya sistem zonasi Permendikbud Tahun 2018.
“Namun, penerapan dilakukan bertahap, seperti pada tahun 2019 ini diberlakukan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), kemudian tahun 2020 akan diterapkan kepada Sekolah Dasar (SD),” terangnya.
“Permendikbud ini sudah harus kita terapkan sejak tahun 2018 kemarin, kalau tidak kita akan dikenakan sanksi yaitu Dana BOS akan ditahan, namun kita sudah membuat laporan ke kementrian,” tambahnya.