REDAKSI8.COM – Ketersediaan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) pada dasarnya merupakan tanggung jawab bagi pengembang untuk membangun dan memenuhi kebutuhan masyarakat disekitarnya dan pengembang harus serahkan Utilitas Bangunan kepada Pemerintah Daerah.
Untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya pengembang dapat melakukan pembangunan Fasos Fasum pada lahan yang telah tersedia, yakni salah satunya membangun perumahan yang layak dan memadai.
Membahas mengenai hal tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur dalam undang-undang yang menyebutkan bahwasanya setiap pengembang mempunyai kewajiban untuk menyerahkan Fasos Fasum tersebut kepada Pemerintah Daerah.
Penyerahan fasos fasum yang dimaksud tersebut telah diatur dalam Permendagri 9/2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Tujuan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah yang tertuang dalam Pasal 11.
Pemerintah daerah meminta pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 yang dibangun oleh pengembang.
Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan; dan Sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah daerah.
Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan pemukiman sesuai rencana tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan Secara bertahap, apabila rencana pembangunan dilakukan bertahap atau Sekaligus, apabila rencana pembangunan dilakukan tidak bertahap.
Untuk di Kabupaten Banjar, penyerahan Fasos dan Fasum kepada Pemerintah daerah kurangnya kesadaran para pengembang perumahan untuk membangun hingga menyerahkan utilitas bangunan perumahan.
Oleh karena itu mengharuskan Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Banjar menerapkan sanksi kepada para pengembang yang tidak menyerahkan utilitas bangunan perumahan.
Utilitas bangunan adalah kelengkapan fasilitas bangunan yang menjadi penunjang segala aktivitas di dalam dan luar bangunan. Melalui adanya kelengkapan ini, maka sebuah bangunan akan mencapai unsur-unsur kenyamanan, kesehatan, kemudahan, komunikasi, dan mobilitas dalam bangunan.
Hal ini diungkapkan Kepala Disperkim Kabupaten Banjar Murshal usai kegiatan penyerahan utilitas bangunan oleh lima pengembang perumahan di Kabupaten Banjar.
Penyerahan aset utilitas bangunan secara seremonial ini diterima oleh Bupati Banjar secara langsung di Ruang Kantor Bupati Banjar pada Senin (15/11/2021).
Kepala Disperkim Kabupaten Banjar, Murshal menegaskan bahwa kedepan pihaknya akan memberlakukan sanksi administratif terhadap para pengembang perumahan yang tidak kunjung menyerahkan utilitas bangunan kepada daerah.
“Kita akan memberlakukan sanksi administratif berupa penundaan segala bentuk perizinan terhadap para pengembang yang tidak membangunkan utilitas bangunan dan menyerahkannya kepada daerah,” tegaskan.
Lebih jauh Murshal menjelaskan bahwa setidaknya dalam kurun waktu satu tahun setelah perumahan dibangun, pengembang sudah harus menyerahkan utilitas bangunan kepada daerah.
“Kita diberikan target oleh KPK terkait pengelolaan aset, yakni sebanyak 40 aset, dimana sampai saat ini sudah 18 aset diserahkan dan hari ini 5 berarti sudah 23 aset,” ungkapnya.
Murshal mengaku pesimis untuk mencapai target yang diberikan KPK terkait target penyerahan aset. “Melihat kondisi sekarang, pengembang yang terlalu lama menyerahkan aset membuat kita terasa berat untuk mencapai target KPK tersebut,” pungkasnya.