REDAKSI8.COM – Aktivitas perniagaan dan jual beli mulai tumbuh pesat di Kota berjuluk Kota Idaman Banjarbaru. Saking antusiasnya, banyak lokasi-lokasi yang dulunya hanya lahan pemukiman kini telah ramai dipadati kegiatan perdagangan.
Salah satu lokasi yang dulunya hanya daerah pemukiman sekarang berubah menjadi sebuah pasar kecil atau sejumput menurut bahasa Banjar, berada di Jalan Karang so, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru.
Aktivitas perdagangan di pasar ini hanya berlangsung di pagi hari. Tak heran, jika sejak pagi lalu lintas di sekitaran pasar cukup macet. Begitupun disore harinya, beragam jajanan siap saji tumbuh dan memadati pinggiran ruas jalan Karang So.
Pengamat Hukum, Supiansyah Darham menilai, pasar pagi tersebut sebaiknya dilirik oleh pemerintah setempat, terkait perkembangan dan antusias masyarakat yang kesana.
“Kalau bisa pemerintah mengapresiasi pasar itu supaya bisa menjadi pasar yang baik,” sarannya.
Karena menurutnya, dengan adanya campur tangan pemerintah Kota Banjarbaru, selain lokasinya nyaman bagi pedagang pun dapat menjadi salah satu pemasukan PAD di Banjarbaru.
“Namun disana kan awalnya peruntukannya pemukiman warga, Banyak perumahan disana, bagaimana perdanya?,” ujarnya kepada reporter, Senin (21/6).
“Tapi jika disana ditemukan pungutan atau retibusi oleh pemerintah maka itu pelanggaran, termasuk pungli, maka itu jatuhnya pidana,” sambungnya.
Sementara itu, salah seorang masyarakat, Hendra (bukan nama sesungguhnya<-red) mengaku, membayar iuran sepanjang berjualan disana. Tarif iuran bervariasi, berkisar dari 3 ribu rupiah sampai 5 ribu rupiah per hari.
“Kita berdagang disini membayar iuran setiap hari,” ungkapnya ketika di wawancara rekan-rekan media.
Akan tetapi Hendra menambahkan, penarikan iuran dilakukan oleh seorang tangan kanan pemilik lahan.
“Ini tanah milik pengusaha perumahan disini. Dulu disini banyak tanaman singkong. Mungkin awalnya disini jadi perumahan, karena banyak orang berdagang disini ramai pembeli, jadi yang ampun (pemilik<-red) tanah mengubahnya menjadi lahan pasar pagi,” terang Hendra.
Selanjutnya Kepala Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru, Abdul Basit, ketika disambangi Redaksi8.com ke kantornya untuk dimintai konfirmasi menolak untuk di temui. Keterangan tersebut disampaikan oleh salah seorang stafnya saat itu, Senin (21/6).
“Maaf mas pak kadis tidak bisa hari ini,” ujarnya
Berdasarkan Perda No 13 Tahun 2014 di Pasal 64 B, kegiatan yang diperbolehkan dalam ketentuan peraturan zonasi untuk kawasan pemukiman, diantaranya kegiatan industri skala rumah tangga dengan skala pelayanan lingkungan.
Kemudian, kegiatan perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan lingkungan.
Sedangkan kegiatan yang tidak diperbolehkan yaitu pengembangan kegiatan yang mengganggu fungsi permukiman dan kelangsungan kehidupan sosial masyarakat.