REDAKSI8.COM – “Ayo Baparak”. Jika dalam bahasa Indonesia, Ayo Baparak artinya Ayo Mendekat. Tapi konteks Ayo Baparak di dalam tulisan ini adalah singkatan dari “Ayo Berbelanja ke Pasar Rakyat”.
Ayo Baparak ini merupakan ajakan dari Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru, untuk penguatan posisi pasar rakyat sebagai pusat perekonomian, dan sekaligus sebagai salah satu interaksi masyarakat di Banjarbaru.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru Abdul Basid, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Wahyudillah menyampaikan, untuk meningkatkan partisipasi dan dukungan masyarakat banyak tentang relokasi pasar yang baru, dan sekaligus untuk meningkatkan peluang usaha dan membangun Kota Banjarbaru, maka diadakan lah Sosialisasi Penguatan Fungsi Pasar Rakyat melalui Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kota Banjarbaru, Ayo Berbelanja ke Pasar Rakyat, di Aula Gawi Sabarataan Banjarbaru baru baru tadi.
“Ini salah satunya adalah tentunya untuk meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat kita,” ucap Wahyudillah.
Sementara itu menurut Wakil Wali Kota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan, “Ayo Baparak” ini sejalan dengan salah satu misi Pemerintah Kota Banjarbaru yang sedang dijalankan, yakni memperkuat kemandirian, peningkatan kerja sama, investasi, penyediaan sarana dan prasarana perekonomian peningkatan kelembagaan dan peluang kewirausahaan.
Karena kata Jaya, pasar rakyat adalah dari rakyat dan untuk rakyat. Oleh karena itu tambahnya lagi, masyarakat merupakan kunci utama untuk penguatan roda ekonomi pasar rakyat secara signifkan.
“Gerakan ini juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat berupa pengetahuan tentang penggunaan bahan ramah lingkungan, seperti bakul purun sebagai pengganti kantong plastik,” terang Jaya.
Selain itu, Pemerintah Kota Banjarbaru juga sudah melakukan moratorium atau penghentian sementara pemberian izin usaha toko ritel modern di Kota Banjarbaru.
Kegiatan sosialisasi “Ayo Baparak” ini turut dihadiri Ketua TP PKK Kota Banjarbaru Hj Ririen Nadjmi Adhani, DPD LPM, Forum RT/RW, Camat, Lurah, Ketua TP PKK Kecamatan dan Kelurahan serta undangan lainnya.