REDAKSI8.COM, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), untuk Pemilu dan Pilkada 2024, di Kantor Bupati Kotabaru, Senin (6/11/2023).
Bupati Kotabaru, Sayed Jafar Alaydrus mengatakan, hibah tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesuksesan pesta demokrasi lima tahunan di Kabupaten Kotabaru.
Ia berharap dalam penyelenggaraan nanti, kejujuran, keadilan, keamanan dan ketertiban umum bisa kondusif.
“Kesehatan para personil atau petugas penyelenggara pemilu di lapangan, serta partisipasi masyarakat atau pemilih terjaga,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kotabaru Melinda menambahkan, hibah itu merupakan amanah Pasal 166 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dimana pendanaan kegiatan pemilu dibebankan pada APBD serta petunjuk pelaksanaannya berdasarkan Surat Edaran Mentgeri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023.
Setelah melalui proses panjang dari mulai perencanaan, penyusunan anggaran, review dan sekarang telah sampai pada tahapan penandatanganan Hibah Dana Pilkada.
Ia ingin penerima hibah memperhatikan ketentuan yang berlaku, khususnya yang tercantum dalam NPHD.
“Ketepatan sasaran dalam penyaluran anggaran, serta memperhatikan ketepatan waktu dalam penyampaian pertanggung jawaban,” katanya.
Dalam hal ini Badan Kesbangpol Kotabaru akan terus memonitor realisasi kegiatan yang dilaksanakan dari para penerima hibah tersebut, jelas Melinda. (Adv)
Diketahui, dana yang dihibahkan Pemkab Kotabaru sekitar puluhan miliar rupiah.