REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Remaja 16 tahun inisial AJ, yang menjadi pengemudi Toyota Fortuner pada kecelakaan lalu lintas dengan Bus Isuzu, Kamis (18/1/24) lalu, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Kota Banjarbaru, AKP Syahruji kepada para awak media di ruang kerjanya, Senin (22/1/24).
Berdasarkan hasil penyelidikan unit Penegak Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Banjarbaru, kecelakaan maut yang menewaskan 2 orang tersebut, AJ memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Laka Lantas di Jalan Ahmad Yani Kilometer 29 U-turn Mekatani, Kota Banjarbaru.
“Hasil dari gelar perkara pagi tadi, pengemudi Fortuner AJ memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Syahruji membeberlan, AJ dikenakan dua pasal dari Undang-undang nomor 9 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Antara lain pasal 301 ayat 2 tentang kelalaian pengendara yang mengakibatkan korban luka ringan.
Kemudian pasal 310 ayat 4 tentang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
“Memang dalam kasus ini ada memakan korban luka dan meninggal,” tegasnya.
“Saat ini tersangka tidak ditahan, tetapi wajib lapor seminggu 2 kali pada hari senin dan kamis,” sambungnya.
Ia menjelaskan, Sistem Peradilan Pidana Anak menurut Undang-undang nomor 11 tahun 2012 diberlakukan dalam kasus ini.
Dalam pasal 32 ayat (2) Undang-undang SPPA menyatakan, terasing terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak tersebut beurmur 14 tahun, dan diduga melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara 7 tahun atau lebih.
“karena tersangka hanya dikenakan pasal 310 ayat 4 sehingga hanya wajib lapor saja, tidak ditahan,” tandasnya.