REDAKSI8.COM – Dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke 73, Pemerintah Kabupatern Banjar memberikan remisi kepada para penghuni lapas narkotika kelas IIa Karang Intan Martapura, Kamis (16/8/18).
Bupati Banjar KH Khalillurrahman, Sekda Banjar H Nasrunsyah, Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Rusli, Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Dr Ir H M Farid Soufian, Ketua TP PKK Kabupaten Banjar Hj Raudhatul Wardiyah Khalillurahman, Kalapas Narkotika Kelas IIa Martapura Drs. Supari, Kejari Banjar dan tamu undangan lainnya, hadir dalam acara pemberian remisi ini.
Dalam sambutan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang bacakan oleh Bupati Banjar KH Khalillurrahman, berpesan kepada seluruh jajaran kemasyarakatan agar dapat melaksanakan tugas dengan penuh Integritas, bekerja dengan profesional, dan ketulusan serta terus menjaga nama baik dan tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak institusi.
Kalapas Narkotika Karang Intan menyampaikan, pemberian remisi ini merupakan agenda rutin tahunan lapas narkotika kelas IIa Karang Intan martapura.
“Bagi para binaan yang menerima pemberian remisi agar dapat berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi,” ucapnya.
Baginya sebagai Kalapas, menjadi suatu penghargaan jika para napi yang bebas dari lapas kelak dapat memperbaiki diri, kembali ke masyarakat, dan berguna serta berkontribusi bagi bangsa dan negara.
“Sebagai warga nagera kita harus taat kepada hukum, pemerintah, Undang-Undang, agar tidak melakukan pelanggaran hukum ataupun kejahatan di masyarakat, berguna bagi keluarga dan di masyarakat,“ ujarnya.
Khusus untuk Kabupaten Banjar, remisi diberikan kepada 680 orang warga binaan Narkotika Karang Intan. Sedangkan bagi warga binaan pemasyarakatan lapas perempuan kelas IIa Martapura, sebanyak 84 orang dan warga binaan pemasyarakatan LTKA kelas I Martapura sebanyak 155 orang.