REDAKSI8.COM – Penyandang disabilitas di Kota Banjarbaru kini masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Penyusunan Raperda untuk menjadi Perda ini sebagai wujud kepedulian dan perhatian Pemerintah Kota Banjarbaru terhadap penyandang disabilitas.
Raperda mengenai perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas tersebut, disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru dengan agenda penyampaian 3 buah Raperda, di Graha Paripurna, Jum’at (26/7).
Wali Kota Banjarbaru H Nadjmi Adhani menyampaikan, usulan inisiatif dari DPRD Kota Banjarbaru mengenai penyandang disabilitas ini bisa menjadi rujukan untuk Raperda-Raperda yang lain.
“Dengan demikian, Raperda ini akan menjadi dasar hukum yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para penyandang disabilitas, untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya,” ujar Nadjmi Adhani.
Nadjmi Adhani menerangkan, pemenuhan hak penyandang disabilitas itu seperti pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, perlindungan sosial, dan hak hak lainnya seperti layaknya masyarakat normal lainnya tanpa diskriminasi.
“Untuk itu kami pemerintah kota sepakat dengan adanya Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dapat diproses sesuai dengan mekanisme terapan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan untuk dapat menjadi peraturan daerah,” kata Nadjmi.