REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Ketahan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banjar kembali melakukan sosialisasi terkait dengan Peraturan Daera (Perda) Kabupaten Banjar nomor 07 tahun 2005 tentang pengawasan dan perlindungan sumberdaya ikan.
Seluruh masyarakat dan pedagang dihimbau agar tidak menagkap dan menjual anakan ikan seperti anakan haruan, toman dan papuy. Jika melanggar peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi pelanggaran kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 25 juta rupiah.
Hibauan tersebut dilakukan oleh Bidang Pengembangan dan Pengawasan Usaha Perikanan bersama Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel, Perumda Pasar Bauntung Batuah Unit Kertak Hanyar dan Satpol PP menggelar sidak kepada sejumlah pedagang anakan ikan di pasar tradisional Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Minggu (28/1/2024) pagi.
Sidak gabungan tersebut menyarankan dan mengajak kepada sejumlah pedagang anakan ikan untuk tidak menjual anakan ikan haruan, toman dan papuyu, serta mendata pedagang anakan ikan dan memberikan lembar imbauan.
Seruan tersebut disampaikan agar masyarakat khususnya pedagang ikan dapat mengetahui dan memahami terakit perda tesrebut, untuk kelestarian ikan lokal yang ada di Kabupaten Banjar.
Berdasarkan informasi dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel ukuran anakan ikan haruan, toman dan papuyu kurang dari 12 cm dilarang untuk diperjualbelikan