REDAKSI8.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Banjar kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar untuk membahas lebih lanjut Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Badan Hukum PDAM Intan Banjar menjadi Perseroan Terbatas (PT), Kamis (15/4/2021).
Usai RDP, Direktur Utama (Dirut) PDAM Intan Banjar, Syaiful Anwar mengucapkan rasa syukurnya atas semua tahapan pembahasan yang telah berhasil dilalui terkait perubahan badan hukum PDAM Intan Banjar ini.
“Alhamdulillah, rapat pembahasan lanjutan hari ini sudah selesai untuk membahasa perubahan badan hukum PDAM Intan Banjar menjadi Perseroan Terbatas. Tinggal menunggu jadwal untuk dilakukan rapat paripurna,” ungkapnya
Ketua Komisi II Pribadi Heru Jaya mengatakan, kita hari ini sudah selesai mebahasa rancangan pasal perpasal dan lain sebagainya dan sudah rampung dilakukan pembahasan. Bahkan, rancangan Perda perubahan hukum PDAM Intan Banjar menjadi PT sudah sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, pasal 402, yang telah menginstruksikan, 3 tahun setelah Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 harus berubah.
Pribadi Heru Jaya akan segera menyambangi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru yang menjadi salah satu pemegang saham di PDAM Intan Banjar, selain Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) untuk pembahasan perubahan.
“Insya Allah Selasa mendatang kita akan ke Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, untuk meminta pendapat terkait perubahan badan hukum PDAM Intan Banjar ini. Karena Raperda yang kita buat ini menjadi acuan Perseroda kalau nanti sudah menjadi Perda,” tambahnya
Dikatakan Heru, pembahasan hari ini sebenarnya sempat berjalan alot, terutama terkait jumlah direksi dan dividen. Mengingat, di pasal 73 masih mencantumkan Perda Nomor 1/2006 yang mengatur sebelum mencapai pelayanan di 50 persen maka laba tidak wajib dibagikan.
“Kita ingin ada kepastian dengan kalimatnya yang tidak mengambang. Jadi, profit laba dibagikan sebagai dividen untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing, sehingga dapat kembali dijadikan sebagai penyertaan modal,” pungkasnya.