REDAKSI8.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Banjar melakukan rapat bersama dengan pemerintah daerah serta Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar untuk membahas kelanjutan raperda tentang perubahan bentuk badan hukum PDAM Intan Banjar menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) Air Minum Intan Banjar. Selasa (16/3/2021) siang.
Rapat raperda yang dipimpin oleh ketua komisi II Pribadi Heru Jaya merupakan tahap lanjutan untuk menyempurnakan beberapa pasal yang akan dibuat untuk melengkapi peraturan daerah perubahan bentuk badan tersebut.
Usai rapat tersebut, Pribadi Heru Jaya menjelaskan bahwa untuk perubahan bentuk ini, kita sudah beberapa kali melakukan pembahasan dan kita harap ini cepat selesai. Karena perda ini merupakan salah satu yang disyaratkan oleh provinsi Kalimantan Selatan agar dapat melakukan penyertaan modal.
“Masalah peraturan daerah tentang penyertaan modal sudah kita fasilitasi ke provinsi namun ditolak karena harus dilakukan dulu perubahan PD menjadi PT. ini problem yang ada, sementara PP 54 mensyaratkan bahwa perseroda itu harus salah satu daerah mempunyai saham 51 persen atau lebih. Dikala kita ingin melakukan penyertaan modal, provinsi sendiri menolak karena harus diubah dulu status badannya,” ungkapnya
Ditambahkan oleh Saidan Fahmi, rapat pembahasan perda perubahan badan hukum PDAM karena sesuai dengan amanat dari undang undang nomor 23 tahun 2014 dan mestinya harus selesai 3 tahun sejak undang undang 23 dikeluarkan.
“2014 di undang undangkan, seharusnya tahun 2017 sudah harus selesai. Memang perjalanan perda ini Panjang, karena peraturan daerah ini sudah pernah diajukan pada tahun 2017, tapi saat mau pembahasan tiba tiba keluar peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017,” ungkapnya
Saidan menjelaskan, dengan adanya peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 ini sehingga draf perda yang dulu belum menyesuaikan dengan PP 54 dan hanya mengacu kepada UU nomor 23 tahun 2014 kemudian disempurnakan sesuai dengan PP 54 tahun 2017.
“Saat ini drafnya sudah dalam tahap penyempurnaan menyesuaikan PP 54 tahun 2017, hanyasanya terkendala teknis terkait dengan kepengurusan PDAM Intan banjar dan juga ketentuan PP 54 itu sahamnya salah satu daerah itu minimal 51 persen. Dari perhitungan sementara tidak ada yang 51 persen.
Direktur PDAM Intan Banjar Syaiful Anwar mengatakan bahwa kita hari ini melakukan rapat bersama dengan Komisi II terkait perubahan bentuk badan hukum PDAM Intan Banjar menjadi perseroda.
“Untuk perubahan tersebut, masih ada beberapa pasal lagi yang belum dibahas, dan setelah itu antara eksekutif dan dewan untuk memutuskan seperti apa. Kalau berjalan dengan baik, diperkirakan 2 bulan sudah selesai,” ungkapnya