REDAKSI8.COM – Beredarnya pesan singkat di media sosial Whatsapp yang menyebutkan adanya razia masker serentak di depan Pemda Banjar dengan sanksi denda Rp100 ribu bagi yang tidak memakai masker adalah berita bohong.
Pesan singkat tersebut “Assalamualaikum, izin menyampaikan bahwa besok tgl 28 Juli dan 2 Agustus akan ada Razia Masker secara serentak d depan Kantor Pemda martapura, dari jam 9 pagi sampai selesai. Bagi yg kedapatan tidak pakai masker denda 100.000. mohon infokan ke sanak keluarga.
Hal ini ditegaskan oleh Plt Kasatpol PP Kabupaten Banjar HM Aidil Basith, Selasa (27/72021)) malam memberi tanggapan bahwa pesan singkat tersebut tidak benar dan hoax dari orang yang tidak bertanggung jawab.
“Saya klarifikasi, bahwa kabar yang beredar di grup-grup WA tersebut adalah hoax.,” ujar Basith yang juga Kadis Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar ini.
Kepada masyarakat, Basith menghimbau agar tetap tenang dan selalu menjaga kesehatan dengan mematuhi protokol kesehatan karena untuk kesehatan diri kita dan orang lain.
Dikatakan, memang saat ini Kabupaten Banjar tengah memberlakukan PPKM level 3, namun dalam penerapannya pihaknya mengedepankan edukasi dan penegakan disiplin dengan humanis.
“Hal tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Bupati H Saidi Mansyur, dan forkopimda,” terangnya.
Dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama dengan pemerintah menanggulangi wabah covid 19. Sehingga masyarakat bisa terjaga kesehatannya.