REDAKSI8.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan acara sosialisasi, terkait peraturan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye di media massa, untuk seluruh peserta Pemilu Serentak 2019, di Aula KPU Kalsel, Banjarmasin, Senin (1/4).
Acara yang dibuka oleh Komisioner KPU Kalsel Edy Ardiansyah ini, juga dihadiri Komisioner Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah dan Dewan Pers Kalsel.
Berdasarkan ketentuan KPU, seluruh peserta pemilu diperbolehkan kampanye di media massa selama 21 hari, terhitung sejak 24 Maret sampai 13 April 2019.
Dalam kesempatan itu pula, Komisioner KPU Kalsel Edy Ardiansyah, menjelaskan aturan main kampanye melalui media massa.
“Peserta pemilu paling banyak boleh berkampanye di 3 media. Untuk capres-cawapres, ukuran iklan kampanye paling besar di Koran dibatasi, maksimal 160 mmk x 540 mmk. Sedangkan untuk partai politik, ukuran maksimal yaitu 160 mmk x 100 mmk,” jelasnya.
Sementara itu, calon anggota DPD diatur paling besar 61 mmk x 85 mmk dan hanya boleh di satu media. Edy mengatakan untuk alokasi waktu kampanye di media elektronik disesuaikan sebagaimana peraturan.
Sedangkan untuk media online, KPU membatasi ukuran iklan maksimal 970 x 250 piksel iklan horizontal dan iklan vertikal maksimal 298 x 598 pixel.
“Untuk media elektronik radio, paling banyak boleh 3 spot di 3 media, dengan durasi maksimal 60 detik per spot, sedangkan pada media elektronik TV paling lama 30 detik per spot,” tambahnya.
Dia jua menyampaikan bahwa peserta pemilu diperbolehkan membuat iklan kampanye sendiri, namun KPU akan memberikan batasan terkait hal ini.