REDAKSI8.COM – Lembaga Kompak Kabupaten Banjar melakukan konferensi pers penyampaian pernyataan sikap untuk menggugat KPU Kabupaten Banjar terkait dugaan adanya pelanggaran pidana oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini komisioner KPUD Kabupaten Banjar. Kamis (4/2/2021).
Seperti yang disampaikan oleh Syaiful Bahri bahwa pemilihan umum kepala daerah sebagaimana diatur dalam pasal 18 Ayat (4) UUD 45 yang merupakan salah satu sarana daerah yang demokratis.
“Tolak ukur demokratis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dapat diukur dari ketaatan penyelenggara pilkada terhadap asas langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 E ayat (1) UUD 1945,” ungkapnya
Syaiful Bahri menjelaskan bahwa berdasarkan konstitusi penegakan hukum pilkada dalam hal ini penyelenggara pilkada telah melanggar pidana pemilu yaitu komisioner KPUD dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar.
“Adapun tentang pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara adalah UU nomor 20 Tahun 2016 tentang pilkada gubernur, bupati dan walikota yakni ketentuan pasal 49 Ayat 1 ayat 2 ayat 3 dan ayat 4 bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 41 ayat 2 huruf b dan huruf e,” ucapnya
Berdasarkan pelanggaran tersebut, Syaiful Bahri melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia bahwa pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Banjar agar ditinjau kembali karena cacat hukum.