REDAKSI8.COM – Polda Kalimantan Selatan menggelar Konferensi Pers terkait perkara tindak pidana penculikan anak di bawah umur, yang dilakukan salah seorang oknum kepolisisan Kotabaru, di Mapolda Kalimantan Selatan, Senin (14/1).
Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalsel AKBP M. Rifai, SIK, beserta Kabid Propam Polda Kalsel Drs. Irianto, SH., MH, menjelaskan, oknum kepolisian dari Kotabaru melakukan tindak pidana penculikan terhadap anak di bawah umur.
Diketahui, anak tersebut berinisial AN (14), pelajar disalah satu Sekolah Menengah Pertama di Banjarbaru.
Kronologi peristiwa tersebut berawal dari pelaku tidak sengaja bertemu korban yang saat itu sedang sendiri. Kemudian korban dibawa pergi dari sekolahnya, lalu dilakukan aksi pengancaman. Selanjutnya pelaku meminta uang tebusan kepada orangtua korban sebesar Rp 150 juta.
Beberapa saat setelah kejadian, orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Banjarbaru yang langsung bergerak cepat dibantu Unit Reskrim Polda Kalsel beserta Polres Kotabaru, sehingga pada Minggu dini hari (13/1), pelaku sudah bisa diamankan.
Kabid Humas Polda Kalsel AKBP M. Rifai, SIK, mengungkapkan motif dari penculikan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini karena faktor ekonomi, lantaran pelaku banyak terseret utang-piutang.
Pelaku sendiri tidak mengenal korban dan melakukan aksinya secara acak.
“Pelaku merupakan salah seorang personel kepolisisan yang saat itu masih berstatus aktif. Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku pada tanggal 25 Desember 2018 sudah meninggalkan satuannya tanpa izin,” bebernya.
Selain itu, Kabid Propam Polda Kalsel Drs. Irianto, SH., MH juga menyampaikan terkait dengan oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan ketentuan akan diproses oleh Dit Reskrimsus Polda Kalsel.
“Ketika sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan divonis oleh hakim, maka akan ditindak lanjuti dengan penegakan internal Polri,” ungkapnya.
Akibat tindakannya, pelaku telah melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.