REDAKSI8.COM, BITUNG – Satres Narkoba Polres Bitung berhasil menggagalkan peredaran obat keras bebas terbatas jenis Ifarsyl sebanyak 500 butir, Selasa (12/12/2023).
Kasatres Narkoba Polres Bitung Iptu Irwan Tarigan dan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bitung di pimpin oleh Kanit II Aipda Mattinetta mendapatkan informasi dari keresahan masyarakat atas beredarnya obat keras terbatas tersebut.
Kian geram, obat-obat itu justru menyasar masuk ke kalangan remaja.
Mendengar hal itu pihak kepolisian sontak mendatangi terduga pelaku MS (21), di kediamannya di Kompleks SMPN 12 Kota Bitung, Kelurahan Wangurer Bara, Kecamatan Madidir.
“Waktu di amankan, dari tangan pelaku Tim Opsnal ResNarkoba berhasil menyita box terbungkus warna coklat berisi 1 paket 50 strip, tiap 1 strip terdapat 10 butir obat keras bebas terbatas jenis Ifarsyl,” jelas Iptu Irwan Tarigan.
Menurut pengakuan pelaku saat di introgasi oleh Tim Opsnal Resnarkoba ujarnya, barang tersebut dipesan secara online dan dikirim melalui jasa pengiriman J&T dari Surabaya.
Selanjutnya pihak Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bitung ujar Kanit II Aipda Mattinetta, berhasil mengamankan 2 saksi, pertama RP (17) pelajar SMA di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian Kota Bitung, dan JT (22) seorang Wiraswasta warga Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.
“Dari keterangan saksi membenarkan pernah 1 kali memesan obat keras terbatas tersebut dari pelaku,” tegasnya.
Kemudian para pelaku dan saksi beserta barang bukti 500 butir pil obat keras tersebut di amankan ke Polres kota Bitung untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.