REDAKSI8.COM – Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, Wabup Banjar Said Idrus juga oleh perwakilan Kejari Banjar, Pengadilan Negeri Martapura, Kodim 1006 Martapura melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 2,5 kg hasil penangkapan pada akhir Maret lalu. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Banjar, Jl A Yani Martapura, Rabu (21/4/2021)
Pemusnahan puluhan paket sabu itu dengan cara dimasukkan ke dalam blender yang sudah diberi air dan campuran sabun. Barang bukti tersebut setelah di blender, sabu yang sudah bercampur cairan itu dimasukan ke dalam ember dan dibuang ke WC agar tidak bisa diambil lagi.
“Pemusnahan barang bukti sabu ini setelah cukup syarat untuk dilakukan sidang, berkas dan tersangka dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Jadi proses tinggal ke persidangan. Pemusnahan ini dibenarkan oleh hukum untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, semisal ada penyimpangan seperti disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab,” ujar Kapolres.
Andri mengatakan, ada lima nama yang sudah dikantongi oleh polres dan saat ini masih dalam proses pencarian dan berharap Sat Narkoba Polres Banjar bisa segera mengungkap jaringan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo bersyukur atas pengungkapan 2.550 gram atau 2,5 kg sabu oleh Polsek Astambul, 27 Maret 2021. Menurutnya, itu sudah menyelamatkan 10.000 calon pemakai narkoba.
Diterangkan, tersangka SAC, warga Kompleks Wijaya Kusuma RT 01 Kelurahan Kebun Bunga, Banjarmasin Timur, Banjarmasin ini hanya satu kodok atau kurir yang dalam operasinya, dikendalikan oleh bandar tanpa nama melalui pesan singkat SMS.