REDAKSI8.COM – Barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dari tangan tersangka M pada hari Selasa (27/8) lalu, dimusnahkan Polres Banjarbaru, Selasa (10/9).
Giat pemusnahan barang bukti Narkoba ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Banjarbaru Kompol Andik Eko Siswanto, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelina.
Hadir pula Ketua MUI Kota Banjarbaru, perwakilan dari Pengadilan Negeri Banjarbaru, dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelina menerangkan, saat dilakukan penangkapan, dari tangan tersangka M ditemukan barang bukti Narkotika berupa 2 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat kotor 5,95 gram dan berat bersih 5,55 gram.
“Pelaku diringkus di Desa Tambak Sirang Baru Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar,” ujar AKP Elche.
Lebih lanjut AKP Elche menyampaikan, barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang telah disisihkan dari tersangka M, yaitu sabu-sabu seberat 1,00 gram untuk pembuktian di sidang pengadilan, sedangkan untuk sabu-sabu seberat 0,02 gram untuk pemeriksaan di laboratorium.
“Barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,53 gram, hari ini dimusnahkan dengan cara di blender, kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen, diaduk, lalu dibuang ke toilet,” jelasnya.
Masih kata AKP Elche, maksud dari diadakannya giat pemusnahan barang bukti ini dalam rangka pelaksanaan Pasal 91 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika yang berbunyi “Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat”.
“Tujuan pemusnahan ini agar barang bukti Narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakapolres Banjarbaru Kompol Andik Eko Siswanto menambahkan, pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika ini bukan suatu hal yang membanggakan. Ia berharap Kota Banjarbaru dapat menjadi wilayah bebas Narkoba.
“Anggota kami sudah 24 jam melaksanakan antisipasi, pencegahan, dan penegakan hukum. Namun nyatanya di Banjarbaru ini masih banyak (ditemukan kasus Narkoba),” ungkap Kompol Andik.
Untuk itu, Ia juga berharap masyarakat mau membantu dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemui hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya melalui aplikasi SIHARAT.
“Ini sesuai dengan Program Tebar Pesona (Tekan Bersama Permasalahan Sosial dan Narkoba) Bapak Kapolres (AKBP Kelana Jaya),” pungkasnya.