REDAKSI8.COM – Kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu dan ineks yang didapatkan dari 5 orang tersangka, kembali berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru.
Hal ini disampaikan Wakapolres Banjarbaru Kompol Andik Eko Siswanto, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Elche Angelina dan Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati saat menggelar konferensi pers, Kamis (18/7).
“Semuanya berawal dari laporan masyarakat, kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru,” ujar Kompol Andik.
Selanjutnya kata Kompol Andik, pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2019 dilakukanlah penangkapan terhadap tersangka yang berinisial MR di rumahnya yang beralamat di Jalan Perambaian Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.
“Dari tersangka MR diperoleh barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 0,28 gram dan berat bersih 0,09 gram,” terangnya kemudian.
Lebih lanjut Kompol Andik menerangkan, pada tanggal yang sama sekitar jam 20.30 WITA, petugas kembali berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MS di daerah Sultan Adam.
“Darinya ditemukan sabu-sabu dengan berat kotor 1,41 gram dan berat bersih 0,61 gram,” sebutnya.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 berdasarkan keterangan MS, ia mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari TM.
“Kemudian dilakukan under cover buy dan terjadilah transaksi di Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur. Sekira pukul 12.30 WITA akhirnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap TM dan ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 4,79 gram dan berat bersih 4,58 gram,” jelasnya.
Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap RD, seorang tersangka perempuan yang merupakan kurir dengan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 5,02 gram dan berat bersih 4,84 gram.
Tidak berhenti sampai di situ, Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelina turut menambahkan, petugas juga menangkap dan menggeledah tersangka HN.
“Dari HN ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat kotor 405,66 gram dan berat bersih 395,11 gram, serta 987 butir ineks warna pink dengan berat kotor 405,51 gram dan berat bersih 399,07 gram,” ungkap AKP Elche.
“Dari total 5 tersangka tersebut jika ditambahkan barang bukti sabu-sabu, maka berat kotornya mencapai 417,16 gram. Sedangkan jika dirupiahkan, totalnya mencapai sekitar 1,2 miliar rupiah,” pungkasnya.
Tersangka HN merupakan seorang bandar. Oleh karena itu yang bersangkutan dikenakan dengan Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 84 Ayat (2) KUHP dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.