REDAKSI8.COM – Polsek Martapura Barat menangkap seorang wanita berinisial R (32) warga Desa Sungai Rangas Hambuku Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan di rumahnya, Selasa (7/9/2021) kemarin.
Penagkapan seorang wanita tersebut atas pengembangan kasus pengedaran narkotika jenis sabu sabu. Berawal diamankan seorang laki laki berinisial MS yang kedapatan membawa, memiliki Narkotika jenis sabu sabu.
Berdasarkan keterangan MS, bahwa sabu sabu tersebut dibeli dari sdri R dengan harga Rp 200.000, kemudian dari hasil keterangan tersebut personil polsek Martapura Barat langsung membawa MS ke rumah penjual sabu sabu.
Sesampainya di rumah R, anggota polsek Martapura Barat meminta ijin melakukan penggeledahan dan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan rumah terlapor R. Adapun hasil dari pemeriksaan, R mengakui memang ada menjual atau menyerahkan sabu sabu ke MS.
Selain itu, R juga menunjukan sisa barang bukti berupa sabu sabu yang disembunyikan di depan teras rumah ditimbun dengan batu split. Kemudian ditemukan juga barang bukti berupa Timbangan digital warna hitam, 7 paket sabu sabu dalam Plastik klip dengan berat kotor 1,54 gram, 40 lembar plastik klip, 1 buah kotak bulat kombinasi ping putih, 1 lembar plastik hitam dan uang tunai hasil penjualan sabu sabu Rp 550.000,-.
Dari informasi R, barang bukti tersebut merupakan milik TEDY suami R yang saat ini masih DPO. Dari hasil penggeledahan tersebut, dilakukan penangkapan terhadap R dan membawa barang bukti ke Polsek Martapura Barat guna proses Hukum Lebih Lanjut.